Wayan Koster Dikirimi Surat dari Investor Lift Kaca Pantai Kelingking: Kami Lanjutkan Pembangunan
December 19, 2025 07:03 PM

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gubernur Bali, Wayan Koster dikirimi surat keberatan oleh investor lift kaca di Pantai Kelingking yang sebelumnya sudah dihentikan.

Surat ini dilayangkan langsung oleh kuasa hukum investor yang menginginkan pembangunan lift kaca tetap berlangsung.

Kuasa hukum PT. Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group (investor proyek lift kaca) Gede Adi mengungkapkan pihaknya mempertanyakan Surat Keputusan atau SK Gubernur Bali terkait proyek Lift Kaca Kelingking Beach. 

Dia menjelaskan bahwa pihaknya akan menanggapi dengan serius terkait dengan hal ini.

Baca juga: KEJAR-KEJARAN Fastboat di Laut, Polsek Nusa Penida Amankan Pria Bawa Kabur Anak di Bawah Umur!

"Tentunya untuk setiap upaya yang mencederai rasa keadilan bagi klien kami, maka akan kami tanggapi dengan serius,”ujar pengacara yang berkantor di jalan Gatsu Barat Denpasar, Jumat 19 Desember 2025.

"Kalau klien kami disuruh membongkar, enggaklah, justru klien kami ingin melanjutkan pembangunan tersebut sampai selesai,” sambungnya.

Pihaknya menjelaskan, bahwa sejak awal perencanaan pembangunan pihak PT. Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group sudah menandatangani perjanjian kerjasama dengan PT. Bangun Nusa Properti (BNP) yang dipercaya untuk mengurus perizinan. 

"Jadi terkait perizinan sepenuhnya merupakan kewajiban dari PT. BNP (perusahaan lokal Bali), sebagaimana tertuang dalam Akta Perjanjian Kerjasama antar klien kami dengan PT BNP. Pada waktunya nanti akan kami jelaskan panjang lebar, sabar ya, untuk saat ini saya rasa cukup,” ucap Gede Adi.

Di sisi lain, Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) I Made Supartha menjelaskan pihaknya siap jika ada pihak-pihak yang ingin menggugat pemerintah dalam hal ini Wayan Koster sebagai Gubernur Bali.

Baca juga: BATASI Kunjungan Turis ke Objek Wisata Pengelipuran, Antisipasi Kerusakan Lingkungan!

Bahkan, dirinya yakin semua sudah sesuai dengan hukum sehingga tak mungkin bisa digugat dari segi manapun.

Menurut dewan yang juga mantan Advokat ini, dia memastikan jika hakim jeli melihat peristiwa ini maka gugatan mereka pasti akan ditolak. 

Menurutnya, tidak ada yang menguatkan investor dan posisi Pemprov Bali yaitu Gubernur Bali yang mengeluarkan keputusan ini landasan hukum telah kuat. 

“Faktanya gimana regulasinya, gimana sudah jelas memihak kepada kami dari segi regulasi, fakta dan peristiwa hukum,” tandasnya. 

Bahkan, ia menantang silahkan mencari pengacara untuk membawa ini ke pengadilan. 

Supartha yakini rekomendasi DPRD Bali dan Gubernur Bali sesuai aturan dan perundang-undangan. 

“Mau cari keadilan dimana cari pengacara sampai ke ujung dunia,” ungkapnya. 

SOSOK - Kuasa hukum dan lift kaca kelingking.
SOSOK - Kuasa hukum dan lift kaca kelingking. (Istimewa)

Baca juga: Warga Protes Proyek Bronjong Perusahaan Gas Sempitkan Aliran Sungai Betel di Jembrana

Di sisi lain juga, pemberian sanksi ke investor yang bandel dianggap merusak iklim investasi di Bali.

Namun bagi Supartha, dia tidak bisa memberikan toleransi kepada yang merusak lingkungan dan melanggar aturan.

“Preseden buruk apanya. Kalau itu toleransi semua  ruang-ruang  kita hancur. Harus bicara parameter,”

“Terkait Kelingking sudah jelas wewenang provinsi dan pusat wilayah laut,” terangnya. 

Dalam penataan ruang, aset serta perizinan, DPRD Bali sebagai pengawas menginginkan partisipasi masyarakat sebagai peluru atau amunisi pemerintah dalam menegakkan aturan.

“Forum diskusi ada aktivitas kegiatan, mari sama sama bergerak bersama jaga Bali. Jangan oligarki dan jaga bali ini supaya tidak dieksploitasi,”tandasnya. 

Selain itu, secara fakta juga terlihat bahwa lokasi pembangunan lift kaca di wilayah mitigasi bencana yang dilarang ada pembangunan. 

“Lihat fakta dan peristiwa hukum itu lokasi mitigasi bencana jurang wilayah laut sudah dilarang dalam undang-undang dan perda,”

“Apa mesti dikhawatirkan peristiwa hukum dan pertimbangan hukum jelas. Pelanggaran sudah prinsip sekali,”

“Apa mereka punya kekuatan,” kata Supartha pada Diskusi Publik Forum Peduli Bali Rabu 26 November 2025. 

Hingga saat ini, pemerintah Provinsi Bali masih memberikan waktu selama 6 bulan bagi pengembang agar membongkar pembangunan lift kaca tersebut.

Namun jika tidak segera dibongkar, maka pihak pemerintah akan turun tangan membongkar lift kaca itu. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.