Untuk kasus kekerasan terhadap perempuan dewasa, UPTD PPA Batam menangani 64 kasus

Batam (ANTARA) - Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) mencatat telah menangani 311 kasus kekerasan sepanjang Januari hingga November 2025.

Plt Kepala UPTD PPA Batam Suratin menjelaskan bahwa kasus kekerasan terhadap anak masih mendominasi dengan 247 kasus, korban perempuan mencapai 206 orang dan anak laki-laki 41 orang.

“Jenis kekerasan yang paling banyak dilaporkan adalah kekerasan seksual terhadap anak sebanyak 171 kasus, disusul kekerasan fisik 37 kasus, eksploitasi 12 kasus, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) enam kasus,” kata dia saat dihubungi di Batam, Jumat.

Selain itu, terdapat satu kasus kekerasan psikis, satu kasus penelantaran, satu kasus trafficking, serta 15 kasus dikategorikan sebagai lainnya. Ia menerangkan bahwa satu kasus dapat dikategorikan di dalam beberapa kategori sekaligus, seperti kasus kehamilan.

“Dari kekerasan seksual terhadap anak itu, ada 10 kasus yang berujung pada kehamilan. Kehamilan ini kami kategorikan sebagai bagian dari kekerasan seksual,” ujar Suratin.

Ia menekankan bahwa kehamilan pada usia anak memiliki risiko berlapis, mulai dari kesehatan reproduksi, kondisi psikologis korban, hingga potensi stunting pada bayi.

“Ini menjadi atensi khusus kami karena dampaknya sangat panjang bagi masa depan anak,” katanya.

Sementara itu, untuk kasus kekerasan terhadap perempuan dewasa, UPTD PPA Batam menangani 64 kasus.

“Untuk kekerasan seksual 12 kasus, kekerasan fisik 8 kasus, KDRT 18 kasus, penelantaran dan eksploitasi masing-masing satu kasus, serta 24 kasus lainnya. Tercatat juga satu korban penyandang disabilitas yang masuk dalam kategori kekerasan seksual,” katanya.

Suratin menyebut, meningkatnya angka laporan bukan berarti kasus kekerasan baru melonjak tetapi menunjukkan kesadaran masyarakat yang mulai tumbuh untuk melapor.

“Sekarang masyarakat sudah mulai berani speak up. Sosialisasi berjalan, mereka tidak takut lagi untuk melapor,” ujarnya.

Sebagai informasi, tahun lalu UPTD PPA Batam mendapat dan menangani laporan sebanyak 218 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Dalam penanganan kasus, UPTD PPA Batam memberikan pelayanan sesuai kebutuhan korban. Mulai dari pendampingan psikologis, fasilitasi rumah aman, hingga penyediaan tempat tinggal sementara.

“Kalau hanya butuh tempat aman, kami punya kamar di UPTD PPA, dan juga kerjasama dengan rumah aman di luar. Untuk pendampingan hukum, kami berkoordinasi dengan kepolisian,” katanya menjelaskan.