SURYA.CO.ID, SIDOARJO – Persoalan jalan penghubung Perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City memasuki babak baru. Pemkab Sidoarjo resmi mengeluarkan keputusan untuk membongkar tembok pembatas agar jalan kedua perumahan itu tersambung.
Keputusan itu disampaikan Bupati Sidoarjo, Subandi dalam pertemuan dengan sejumlah pihak di Kantor Pemkab Sidoarjo, Jumat (19/12/2025).
Kapolresta Sidoarjo, Dandim Sidoarjo, Kasi Datun Kejari Sidoarjo, Ahli dari Unair, perwakilan warga dari Perumahan Mutiara Regency, Mutiara City, dan Mutiara Harum juga hadir dalam pertemuan itu.
“Kita sudah dengarkan semua pendapat para pihak yang hadir. Demikian juga pendapat dari Kapolres, Dandim, Kejari, dan Ahli dari Unair. Kita putusakan, fasum (jalan) tersebut dibuka untuk kepentingan umum,” tegas Bupati Subandi.
Pihaknya berharap, keputusan ini bisa segera direalisasikan di lapangan supaya jalan bisa difungsikan sebagaimana mestinya.
“Sudah ada keputusan, maksimal pekan depan mulai sosialisasi. Kemudian secepatnya dieksekusi oleh Satpol PP. Menurut kami, keputusan ini yang terbaik untuk keperluan banyak pihak. Prosesnya juga sudah melibatkan semua pihak,” kata Bahruni, Kepala Dinas P2CKTR Sidoarjo.
Kasatpol PP Sidoarjo, Yani Setiawam juga menegaskan bahwa pihaknya bakal secepatnya mengambil langkah untuk melaksanakan putusan ini. Yakni membuka jalan sebagaimana telah diputuskan dan disepakati bersama.
Audiensi yang berlangsung sempat panas gara-gara kuasa hukum dan perwakilan dari Mutiara City walkout atau meninggalkan ruang pertemuan. Mereka keluar sesaat setelah menyampaikan beberapa argumen terkait penolakannya atas dibukanya akses jalan itu.
Urip Prayitno, kuasa hukum warga Perumahan Mutiara Regency mendapat kesempatan pertama menyampaikan pandangannya dalam pertemuan itu.
Beberapa hal diungkapkan sebagai alasan penolakan terhadap pembongkaran tembok pembatas jalan dua perumahan tersebut.
“Dalam Amdal Lalin, jelas disebutkan bahwa yang digunakan akses Mutiara City adalah Jalan Jati Selatan atau yang dekat Balai Desa Banjarbendo,” kata Urip.
Dalam site plan Mutiara City, juga tidak disebutkan adanya ketersambungan jalan. Artinya, lanjut dia, akses jalannya bukan lewat Mutiara Regency dan tidak ada jalan penghubung.
Menurutnya, persoalan awal juga berasal dari pihak pengembang Mutiara City yang menjanjikan jalan terintegrasi kepada usernya. Padahal dalam dokumennya tidak ada.
“Memang PSU sudah diserahkan, dan pemkab punya hak mengelolanya. Tetapi jangan lupa, setiap hak itu dibatasi aturan. Tidak asal saja,” tegasnya.
Selain itu Urip menyampaikan sejumlah hal terkait penolakan warga itu. Namun sayangnya, begitu selesai menyampaikan pendapatnya, Urip dan beberapa warga yang bersamanya langsung meninggalkan lokasi.
“Kami di sini sampai akhir juga tidak ada bedanya, karena pendapat kami akan tetap. Kami izin undur diri. Silakan pertemuan dilanjut, kami menghormati apa pun keputusannya. Tetapi kalau ada yang melanggar, kami akan menempuh jalur hukum,” ujar Urip.
Saat kuasa hukum dan beberapa warga meninggalkan lokasi, beberapa pihak sempat mencegahnya. Bupati Subandi sempat pegang mikrofon dan mengajak mereka tetap di tempat untuk melakukan pembahasan, tetapi mereka tetap pergi.
Dandim 0816 Sidoarjo, Letkol Czi Shobirin Setio Utomo juga sempat berusaha meminta mereka tetap di tempat. Tetapi Urip cs tetap meninggalkan lokasi.
Dandim bahkan sempat ikut keluar ruangan untuk mengejar mereka, berusaha mengajak dialog agar persoalan bisa terselesailkan.
Tetapi karena mereka meninggalkan kompleks Kantor Bupati Sidoarjo, Dandim pun kembali ke ruangan untuk melanjutkan pertemuan.
“Harusnya tidak begitu, kan tadi dia ngomong panjang lebar dan kita dengarkan. Tidak ada yang menyela sama sekali. Tetapi giliran yang lain mau menyampaikan pendapat, malah ditinggal pergi,” ujar Dandim.
Kekecewaan juga disampaikan peserta lainnya. Mereka menyayangkan sikap kuasa hukum dan perwakilan Mutiara Regency yang meninggalkan pertemuan.
Hanya menyampaikan pendapat, tetapi giliran lainnya hendak menyampaikan pendapat, malah ditinggal pergi.
Meski ada aksi walkout, pertemuan tetap dilanjut. Syaiful Aris, ahli dari Unair Surabaya yang didatangkan kemudian memaparkan beberapa hal.
Intinya ia berpendapat bahwa ada kewenangan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap gangguan jalan atau akses publik.
“Dalam hal ini, Pemkab Sidoarjo punya kewenangan untuk melakukan pembongkaran atau melakukan penertiban,” kata Syaiful.
Prosesnya melalui sosialisasi dan pengawasan, kemudian bisa dieksekusi atau dilakukan pembongkaran. Bupati melalui Satpol PP dan OPD terkait disebut punya wewenang penuh untuk itu dan tidak perlu membentuk perda terlebih dulu.
Setelah mendengar paparan dari tim ahli dan penyampaian dari beberapa pihak, para pejabat yang hadir dalam pertemuan itu pun menyatakan dukunganya kepada pemda untuk melakukan penertiban atau pembongkaran.
Kasi Datun Kejari Sidoarjo, Muslichan Darojat menyatakan pihaknya mendukung sepenuhnya, sebagaimana ketentuan yang berlaku. Disebutnya ini demi kepentingan warga, demi kepentingan publik.
“Tadi kita senang, ada beberapa aturan yang disampaikan. Tetapi sayangnya, ditinggal sebelum dilakukan pembahasan bersama. Kan ada banyak aturan, sehingga perlu dibahas dan dicermati bersama. Kami mendukung PSU tersebut jadi jalan untuk keperluan masyarakat,” kata Darojat.
Hal serupa disampaikan Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Cristian Tobing. Pihaknya berpesan, dalam prosesnya nanti harus ada sosialisasi dan beberapa langkah agar eksekusi berjalan baik, tidak sampai menganggu ketenangan dan ketentraman masyarakat.
“Kami harap semua proses harus bagus. Supaya Sidoarjo tetap aman dan kondusif,” tegas Tobing.
Dandim Sidoarjo juga menyatakan demikian. “Kami mendukung apa yang menjadi keputusan pemerintah. Toh semua sudah melalui proses yang cukup panjang dan melibatkan semua pihak. Ini untuk masyarakat, bukan untuk golongan tertentu,” ujar Dandim.
Samsul Arifin, warga Banjar Bendo yang hadir dalam pertemuan itu mengaku senang persoalan ini bisa terselesaikan. Setelah sekian lama tidak kunjung ada titik temu.
Demikian disampaikan Alex, warga Mutiara Harum yang perumahannya berada di depan perumahan Mutiara Regency.
“Jalan di tempat kami sudah lama diserahkan ke pemerintah. Dan selama ini kami juga membuka jalan bagi warga Mutiara Regency, sehingga mereka punya akses ke jalan raya. Tidak ada masalah apa-apa kok,” kata Alex.
Ketika jalan yang selama ini bermasalah itu dibuka, diyakini juga tidak ada masalah. Justru masyarakat punya dua jalur.
Dari Selatan bisa lewat Banjar Bendo, dan bisa lewat kompleks perumahan ini. “Kami justru yakin ini semakin bermanfaat untuk masyarakat umum,” ujarnya. ****