Cerita Nur Lulusan S2 yang Bertahan di Tengah Penutupan Jalur Honorer, Jadi Tukang Bersih-bersih
December 19, 2025 08:32 PM

 

SURYA.co.id - Perubahan kebijakan kepegawaian negara membawa konsekuensi panjang bagi ribuan pekerja non-ASN.

Di Kabupaten Tegal, dampaknya tak hanya soal status kerja, tetapi juga tentang pilihan hidup yang harus diambil demi tetap bertahan dalam sistem birokrasi yang berubah cepat.

Penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi penanda berakhirnya era tenaga honorer.

Mulai 31 Desember 2025, pemerintah hanya mengakui dua status aparatur negara: Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Aturan ini sekaligus melarang instansi pemerintah mengangkat tenaga non-ASN baru.

Masa transisi yang diberikan melalui PP Nomor 49 Tahun 2018 pun kini berada di penghujung waktu.

Bagi mereka yang tidak terakomodasi dalam seleksi PPPK, opsi yang tersisa hanyalah pengalihan status ke tenaga pihak ketiga atau outsourcing.

Jadi Tukang Bersih-bersih

Dosen banting setir jadi petugas kebersihan
Ilustrasi petugas kebersihan (KOLASE IST)

Kondisi tersebut dialami Nur Yustiana Dewi, lulusan S2 Universitas Jenderal Sudirman (Unsoed) Purwokerto.

Setelah bertahun-tahun bekerja sebagai pegawai honorer yang membantu administrasi di Pengadilan Agama Kelas IA Slawi, Kabupaten Tegal, Nur kini menjalani peran baru.

Sejak 25 November lalu, ia resmi berstatus sebagai pegawai outsourcing cleaning service di instansi yang sama.

Perubahan itu bukan tanpa pertimbangan, melainkan hasil dari kebijakan internal menyusul aturan pusat.

Kepala Sub Bagian Kepegawaian Pengadilan Agama Slawi, M Nashir Al Muqsith, membenarkan kondisi tersebut.

"Jadi ada dua pilihan (terkait alih status—Red), antara satpam dan cleaning service. Yang bersangkutan memilih cleaning service," kata Nashir kepada Tribun Jateng, Kamis (11/12/2025).

Kebijakan Internal

Menurut Nashir, Nur telah bekerja di Pengadilan Agama Slawi selama sekitar 7 hingga 10 tahun.

Alih status ke outsourcing dilakukan sejak November 2025 sebagai bagian dari peralihan.

“Daripada memberhentikan, kami memberikan pilihan (tetap bekerja dengan alih status—Red). Ketika masih berkenan ya silakan, kalau tidak juga tidak masalah,” kata Nashir.

“Jadi sebelumnya satu per satu kami tanya berkenan tidak dioutsourcing. Tapi kenyataannya mengambil dan terus bekerja," sambungnya.

Meski kini berstatus tenaga alih daya, peluang Nur untuk mengikuti seleksi CPNS masih terbuka.

"Kami tidak pernah melarang ketika ada pegawai outsourcing yang mendaftar CPNS. Jadi kami memberikan peluang seluas-luasnya," ujar Nashir.

Nasib Serupa

Kisah sejenis juga muncul di Kabupaten Demak.

Seorang tenaga outsourcing berinisial AR, alumnus S2 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, diketahui bekerja di Pengadilan Agama Demak.

Meski direkrut sebagai petugas kebersihan, AR justru menjalankan tugas administratif sebagai juru ketik hakim.

Keberadaan AR dibenarkan oleh petugas keamanan pengadilan.

“Oh, dia juru ketik di sini. Masih, masih bekerja sebagai juru ketik,” ujar petugas tersebut singkat.

Fenomena ini memperlihatkan bahwa kebijakan outsourcing tidak selalu berjalan lurus dengan praktik di lapangan.

Di atas kertas, alih daya dimaksudkan untuk kebutuhan teknis seperti kebersihan dan keamanan.

Namun dalam praktik, muncul anomali yang menyentuh aspek psikologis dan profesional pekerja, tentang harapan yang menyusut, peran yang bergeser, dan realitas birokrasi yang tak selalu sejalan dengan idealisme kebijakan.

Tentang UU No. 20 Tahun 2023

UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2023) adalah undang-undang terbaru yang merevolusi manajemen ASN, mencakup penguatan Sistem Merit, penataan tenaga honorer (wajib selesai Desember 2024), digitalisasi manajemen ASN, perbaikan kesejahteraan termasuk pensiun untuk PPPK (skema iuran), dan definisi jabatan baru (manajerial & non-manajerial), bertujuan menciptakan ASN profesional, adaptif, dan berkinerja tinggi, serta melarang perekrutan non-ASN baru. 
 
Poin-poin Penting UU ASN 2023:

  • Klasifikasi Jabatan: Hanya ada Jabatan Manajerial (Pimpinan Tinggi, Administrator, Pengawas) dan Non-Manajerial (Fungsional dan Pelaksana).
  • Penataan Honorer: Wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024 dan dilarang mengangkat non-ASN baru.
  • Kesejahteraan & Pensiun: Memberikan pensiun bagi PPPK setara PNS, dengan skema pensiun baru berbasis iuran (pemerintah & pekerja), bukan lagi pay as you go (PSUO) sepenuhnya.
  • Manajemen ASN: Digitalisasi dan penguatan Sistem Merit (transparansi, meritokrasi) dalam rekrutmen, pengelolaan, pengembangan kompetensi, dan kinerja.
  • Tujuan: Menciptakan ASN yang profesional, berkinerja tinggi, bebas intervensi politik, serta bersih dari KKN, sejalan dengan nilai inti BerAKHLAK. 
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.