Pontianak (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ketapang mengamankan sementara 29 orang warga negara asing asal China terkait terjadinya kegaduhan di kawasan PT Sultan Rafli Mandiri, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada Minggu (14/12).

"Jumlah WNA yang diamankan berpotensi bertambah menjadi 34 orang," kata Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Ketapang Ida Bagus Putu Widia Kusuma di Ketapang, Jumat.

Ida Bagus mengatakan saat ini seluruh WNA itu telah diamankan di Kantor Imigrasi Ketapang untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

"Yang pasti, WNA-nya saat ini sudah diamankan di Kantor Imigrasi Ketapang dan sementara jumlahnya ada 29 orang. Mungkin akan bertambah karena total yang diduga terlibat sebenarnya ada 34 orang, namun lima orang lainnya tidak berada di lokasi saat proses pengamanan dilakukan," tuturnya.

Ia menjelaskan dari total 29 WNA yang telah diamankan, sebanyak 26 orang ditemukan di lokasi kejadian, sementara tiga orang lainnya diamankan dari sebuah penginapan di Kecamatan Tumbang Titi.

Saat ini, lanjut Ida Bagus, pihak Imigrasi sedang melakukan verifikasi dan pemeriksaan lanjutan terhadap dokumen keimigrasian serta aktivitas para WNA tersebut.

"Kami sedang melakukan pemeriksaan terkait keberadaan dan kegiatan WNA tersebut, apakah telah sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Verifikasi dan klarifikasi juga akan dilakukan kepada pihak sponsor yang mendatangkan para WNA, dengan pendampingan dari Direktorat Jenderal Imigrasi," katanya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menyatakan pihaknya telah menurunkan tim ke Ketapang dan berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi setempat sejak terjadinya peristiwa tersebut.

"Pengamanan dilakukan dengan melibatkan unsur TNI dan Polri. Unsur yang bergabung antara lain Dandim, Kapolres, jajaran Polsek, Mabes TNI, serta Kodam," kata Yuldi di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan.

Ia menegaskan pengamanan tersebut merupakan bentuk kolaborasi antara Imigrasi, TNI, dan Polri guna menjaga situasi tetap kondusif.

Yuldi memastikan bahwa para WNA asal China yang diamankan tidak dikenakan tindakan pendetensian atau penahanan, melainkan hanya dititipkan sementara di Kantor Imigrasi Ketapang selama proses pemeriksaan berlangsung.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, 29 WNA China tersebut berstatus sebagai pemegang izin tinggal terbatas atau KITAS," katanya.

Pihak Imigrasi menegaskan akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila ditemukan pelanggaran keimigrasian.