TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kampar 2026 disepakati sebesar Rp3.898.210,70. Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) diminta lebih tinggi.
Permintaan itu disampaikan Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPPP-SPSI) dalam Sidang Dewan Pengupahan Kampar, Jumat (19/12/2025).
Sidang itu digelar di Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinnaker) Kampar. Forum itu bukan hanya membahas UMK, melainkan berikut UMSK.
Ketua Pengurus Cabang (PC) FSPPP SPSI Kampar, Roy Ando Sirait mengatakan, rekomendasi UMSK Kampar 2026 sebesar Rp4.132.210,32.
"Tahun ini kita rekomendasikan UMSK 2026 sebesar Rp4.132.210,32," katanya kepada Tribunpekanbaru.com usai sidang, Jumat siang.
Rekomendasi UMSK itu lebih tinggi Rp233.999,62 dari UMK. Ia berharap gubernur menetapkan UMSK itu.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinnaker) Kampar, Edward melalui Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial Ketenagakerjaan, Aulia Fajri mengatakan, dewan pengupahan telah menampung rekomendasi itu.
"Rekomendasi UMSK pertanian dan pertanian itu belum bisa disepakati. Masih ditampung dulu," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya akan meneruskan rekomendasi itu ke provinsi dan berkonsultasi tentang penerapannya. Gubernur akan menetapkan besar UMSK berdasarkan ketentuan yang berlaku.
(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)