TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengaku telah menerima laporan hasil pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2026 dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau.
Namun, pemerintah daerah belum membuka hasil tersebut ke publik.
“Laporannya sudah saya terima. Nanti kita umumkan secara resminya,” ujar SF Hariyanto singkat, Jum'at (19/12/2025).
Laporan tersebut merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Riau yang digelar di Hotel Furaya Pekanbaru.
Rapat yang mempertemukan unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah itu berlangsung cukup alot dan memakan waktu hampir delapan jam.
Pembahasan dimulai sejak pukul 09.30 WIB dan baru berakhir sekitar pukul 17.30 WIB.
Selama rapat berlangsung, masing-masing pihak menyampaikan pandangan dan kepentingan terkait besaran UMP yang akan diberlakukan pada tahun 2026, sehingga terjadi perdebatan panjang sebelum mencapai kesepakatan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau, Roni Rahmat, membenarkan bahwa hasil pembahasan Dewan Pengupahan telah dilaporkan kepada Plt Gubernur Riau.
Namun, pihaknya belum dapat menyampaikan hasil tersebut sebelum adanya persetujuan resmi.
Baca juga: UMK Rohul 2026 Resmi Naik, Besaran Upah Mendekati Rp 4 Juta
Baca juga: UMK Kampar 2026 Sebesar Rp3.898.210,70, Naik 7,25 persen dari Tahun 2025
Baca juga: Dewan Pengupahan Sepakati UMK dan UMSK Siak 2026, Naik Jadi Rp 4.001.327,33
“Pembahasan memang cukup panjang karena semua unsur menyampaikan pandangan masing-masing. Alhamdulillah sudah disepakati, tapi hasilnya belum bisa kami sampaikan karena harus dilaporkan dan ditetapkan dulu oleh Pak Gubernur,” kata Roni.
Ia menjelaskan, penetapan UMP Riau 2026 menjadi sangat penting karena akan menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten dan kota dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Setelah UMP ditetapkan, daerah dapat segera melanjutkan pembahasan UMK masing-masing.
“Hasilnya akan segera ditetapkan dan diumumkan. Insyaallah sebelum tanggal 24 Desember sudah bisa kita sampaikan, supaya kabupaten dan kota bisa langsung membahas UMK,” ujarnya.
Sebagai informasi, kebijakan penetapan UMP tahun 2026 secara nasional menggunakan formula baru, yakni inflasi + (pertumbuhan ekonomi × alfa), dengan rentang nilai alfa antara 0,5 hingga 0,9, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan dan berlaku di seluruh Indonesia.
Berikut rincian jumlah UMP Riau sejak 2020 hingga 2025:
( Tribunpekanbaru.com / Syaiful Misgiono)