TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIR PENGARAIAN - Rapat dewan pengupahan di Rokan Hulu menghasilkan angka Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026. Hasilnya, UMK Rohul 2026 mengalami kenaikan sebesar 6,7 persen.
Kenaikan sebesar 6,7 persen tersebut membuat upah minimum di wilayah Rokan Hulu pada 2026 nanti sebesar Rp 3.819.353,01. Sudah mendekati angka Rp 4 juta.
Rapat sendiri digelar pada Jumat pagi (19/12/2025) sekitar pukul 09.00 wib. Menjelang pukul 12.00 wib, rapat sudah selesai.
"Walau demikian, rapat tadi berjalan alot," kata Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopnakertrans) Rokan Hulu Zulhendri melalui Kabid Ketenagakerjaan, Maraganti Hasibuan pada Tribunpekanbaru.com, Jumat (19/12/2025).
Ia mengatakan serikat buruh meminta angka alfa dalam merumuskan UMK sebesat 0,8 atau 0,9.
Bila ini disetujui, maka kenaikan UMK bisa melebihi dari 6,7 persen.
Baca juga: Rute Penerbangan Baru dari SSK II, Cek Jadwal Wings Air Pekanbaru-Gunungsitoli
Baca juga: Dumai,Siak,Kampar Sudah, Meranti Segera Tetapkan UMK 2026
Alfa merupakan indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
"Mereka (serikat pekerja) meminta agar alfa 0,8 atau 0,9. Mereka keras minta itu," terangnya.
Sebelum rapat dewan pengupahan, terang Maraganti pihaknya sudah diwanti-wanti pihak provinsi Riau agar angka alfa tidak memberatkan pengusaha.
Inilah pegangan pihaknya.
"Akhirnya disepakti alfa dalam perumusan UMK Rohul 2026 sebesar 0,6. Makanya UMK naik 6,7," katanya.
Secara angka, kenaikan UMK 2026 sebesar 239.972,40.
Ini nominal kenaikan sebesar 6,7 persen tersebut.
Pihaknya pun akan segera mensosialisaikan UMK baru ini ke para perusahaan.
Sehingga tahun deoan bisa diterapkan.