TRIBUNNEWS.COM - Dalam buku Manajemen Logistik untuk SMK/MAK Kelas XI, peserta didik diajak untuk memahami lebih dalam dinamika pengadaan barang dan jasa yang sering terjadi di dunia industri.
Tidak hanya berfokus pada teori, materi ini juga menyajikan contoh nyata permasalahan yang kerap dihadapi dalam praktik logistik, sehingga siswa mampu melihat keterkaitan antara konsep pembelajaran dengan kondisi riil di lapangan.
Materi tersebut terdapat pada buku Manajemen Logistik untuk SMK/MAK Kelas XI karya Dela Dewi Ramdani dan Sulistyawati yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Salah satu pembahasan penting disajikan dalam Bab II: Pengadaan (Procurement), tepatnya pada bagian Kasus Industri halaman 74.
Melalui studi kasus ini, siswa diajak untuk menganalisis permasalahan pemutusan kontrak dalam pengadaan barang dan jasa di sektor industri, termasuk peran para pihak yang terlibat serta implikasi hukum dan profesional yang ditimbulkan.
Kegiatan ini dirancang untuk melatih kemampuan berpikir kritis, analitis, dan pengambilan keputusan berdasarkan prinsip pengadaan yang berlaku.
Kasus Industri pada halaman 74 bertujuan agar peserta didik mampu memahami pentingnya kepatuhan terhadap kontrak, etika bisnis, serta mekanisme penyelesaian masalah dalam proses procurement.
Dengan demikian, siswa tidak hanya memahami konsep pengadaan secara teoritis, tetapi juga siap menghadapi tantangan nyata di dunia kerja.
Berikut ini adalah Kunci Jawaban Manajemen Logistik Kelas 11 Halaman 74, Kasus Industri, yang dapat digunakan sebagai referensi belajar dan pendamping dalam memahami materi pengadaan secara lebih komprehensif.
Baca juga: Kunci Jawaban Manajemen Logistik Kelas 11 Halaman 62, Aktivitas 2.2
Dalam kontrak pengadaan barang atau jasa, ada dua pihak yang terlibat. Pihak pertama adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang mewakili perusahaan yang membutuhkan barang atau jasa. Pihak kedua adalah penyedia barang dan jasa atau pelaksana kontrak (vendor) yang menyediakan barang atau jasa tersebut. Pada industri minyak dan gas, PPK biasanya adalah perusahaan yang mengelola produksi minyak dan gas. Sebelum kerja sama dimulai, kedua belah pihak harus membuat kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Di Indonesia, kontrak pada industri ini mengikuti aturan yang ditetapkan oleh SKK Migas PTK-007/SKKMA0000/2017/S0.
Sering terjadi kasus di mana kontraktor (perusahaan minyak dan gas) menghentikan kontrak secara sepihak. Hal ini bisa terjadi karena harga minyak dunia yang sering naik turun yang membuat pendapatan perusahaan menjadi tidak menentu. Akibatnya, perusahaan tersebut terkadang memutuskan untuk menghentikan proyek yang dianggap terlalu mahal.
Berdasarkan kasus tersebut, bagaimana tanggapan kalian terhadap pemutusan kontrak secara sepihak?
Jawaban:
Berdasarkan kasus pada gambar, pemutusan kontrak secara sepihak oleh kontraktor tidak dapat dibenarkan apabila tidak sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dalam kontrak dan peraturan yang berlaku (seperti SKK Migas).
Pemutusan kontrak secara sepihak merupakan tindakan yang melanggar prinsip kerja sama dan kepastian hukum.
Kontrak dibuat sebagai bentuk kesepakatan bersama yang mengikat kedua belah pihak, sehingga setiap perubahan atau penghentian kontrak seharusnya dilakukan melalui musyawarah dan mekanisme yang telah diatur dalam kontrak.
Jika kontraktor menghadapi kendala, seperti fluktuasi harga minyak dunia yang menyebabkan proyek menjadi mahal, maka langkah yang seharusnya ditempuh adalah:
Pemutusan kontrak secara sepihak dapat merugikan pihak lain, menimbulkan sengketa hukum, serta berdampak buruk pada kepercayaan dan iklim kerja sama di industri minyak dan gas.
Oleh karena itu, setiap keputusan terkait kontrak harus mengedepankan kepatuhan hukum, itikad baik, dan tanggung jawab profesional.
Disclaimer:
(Tribunnews.com/Farra)