BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Jajaran Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, Polres Tanahbumbu, bertindak cepat meringkus dua orang pemuda berinisial MU (21) dan AW (24).
Keduanya diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap dua anak di bawah umur dengan modus mencekoki korban menggunakan minuman keras.
Disampaikan oleh Kapolsek Simpang Empat, AKP Tony Haryono, kronologi kejadian memilukan ini terjadi pada Sabtu (13/12/2025) sekitar pukul 22.00 Wita.
Kedua pelaku membawa korban, ZA (14) dan LI (13), ke sebuah bangunan kosong di kawasan Kecamatan Simpangempat, Tanahbumbu.
Di lokasi tersebut, para pelaku membujuk korban untuk mengonsumsi minuman keras. Saat para korban sudah dalam kondisi mabuk dan tidak berdaya, MU melancarkan aksisnya terhadap ZA, sementara AW menyetubuhi LI.
Mirisnya, tidak berhenti di situ, kedua pelaku kemudian melakukan aksi bejat tersebut secara bergantian (bertukar pasangan). MU menyetubuhi LI dan AW menyetubuhi ZA.
Baca juga: Kejati Kalsel Pilih Diam Soal OTT KPK di Amuntai HSU, Jaksa: Langsung ke KPK Saja
Mengatahui hal ini, orangtua korban, A (51), merasa keberatan dan tidak terima atas perlakuan para pelaku terhadap anaknya, lalu langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Simpang Empat pada 17 Desember 2025.
"Kedua pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan di Jalan Transmigrasi Plajau. Saat ini keduanya beserta sejumlah barang bukti berupa pakaian korban telah dibawa ke kantor Polsek Simpang Empat untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolsek, Jumat (19/12/2025).
Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti penting yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut, di antaranya satu lembar baju dan celana panjang warna putih corak hitam, satu lembar baju lengan panjang warna navy dan celana panjang warna hitam.
Dua set pakaian dalam (BH dan celana dalam) milik para korban yang digunakan saat kejadian.
Ancaman hukuman atas perbuatannya, MU dan AW dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Keduanya terancam hukuman penjara yang berat sebagai pertanggungjawaban atas tindakan asusila yang mereka lakukan terhadap anak di bawah umur. (Banjarmasinpost.co.id/muhammad fikri)