TRIBUNBANTEN.COM - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak resmi mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten atau UMK Lebak 2026.
Kepala Disnaker Lebak, Dedi Lukman Indepur mengatakan, kenaikan UMK Lebak 2026 sebesar 7,49 atau menjadi Rp 3.410.122.
Usulan kenaikan UMK 2026 merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Lebak pada Jumat (19/12/2025).
Diketahui, UMK Lebak pada tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.176.384 dan merupakan yang paling rendah di Banten.
Baca juga: Kejagung Ambil Alih Kasus Jaksa di Banten Terjaring OTT KPK
"UMK Lebak 2026 hasil rapat Dewan Pengupahan diusulkan Rp 3.410.122 atau naik 7,49 persen," kata Dedi di kantor Disnaker Lebak, dikutip dari Kompas.com.
Adapun usulan UMK tahun 2026 tersebut akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Banten paling lambat pada 23 Desember 2025.
Dedi menjelaskan, penetapan UMK dilakukan setelah pemerintah pusat mengeluarkan formula kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMK.
Formula tersebut adalah inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan variabel alfa.
Dalam rapat Dewan Pengupahan Lebak, disepakati angka inflasi sebesar 2,31 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 6,48 persen.
Sementara nilai alfa disepakati sebesar 0,8 dari rentang 0,5 hingga 0,9.
Nilai inflasi yang digunakan merupakan inflasi Provinsi Banten secara tahunan (year on year) hingga September 2025.
Adapun pertumbuhan ekonomi mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Lebak pada kuartal III 2025.
Selain UMK, Dewan Pengupahan Kabupaten Lebak juga menyepakati besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2026 sebesar Rp 3.430.680.