Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU – Seorang karyawan Alfamart di Prailiu, Waingapu, Sumba Timur yang menjadi korban penikaman meninggal dunia pada Jumat (19/12) setelah sebelumnya dirawat intensif di rumah sakit.
Korban berinisial A ditikam rekan kerjanya pada Senin (8/12/2025) dini hari silam.
Hal itu disampaikan Kepala Unit Pidana Umum Polres Sumba Timur, Aiptu Ida Putu Yarmika kepada POS-KUPANG.COM.
“Korban penikaman itu meninggal dunia sekitar pukul 01.30 Wita,” katanya pada Jumat (19/12/2025).
Karyawan Alfamart
Baca juga: Karena Banyak Utang, Karyawan Alfamart Curi dan Tikam Rekan Kerja
Sebelumnya, pelaku berinisial RL yang bekerja sebagai staf bagian IT di Alfamart menikam rekan kerjanya A, kepala toko, saat mencuri di gerai tersebut.
Pencurian dilakukan saat gerai telah tutup. Hanya menyisakan korban yang tengah beristirahat.
Saat melancarkan aksinya, RL masuk ke gerai menggunakan kunci cadangan yang dicurinya.
Setelah berhasil masuk, pelaku menyisir area kasir. Ia mengambil sejumlah uang dan barang dagangan.
Tak puas dengan itu, ia kemudian berencana mengambil uang yang tersimpan di dalam brankas gerai.
Saat itu, ia memasuki ruang istirahat. Ia kemudian kaget karena ada korban (A) sedang tidur.
Karena takut ketahuan, tanpa banyak suara pelaku pun langsung menikam korban di bagian dada menggunakan senjata tajam.
Korban A pun terbangun. Ia lalu berteriak keras sambil berlari keluar gerai untuk meminta pertolongan.
Teriakan korban pun membuat pelaku panik dan membuatnya kabur dari gerai itu.
Namun tidak jauh dari situ, pelaku tertangkap setelah saksi MP dan warga sekitar mengejarnya. Ia lalu diserahkan ke petugas kepolisian.
Motif Ekonomi - Terancam 12 Tahun Penjara
Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa mengatakan, motif RL menikam rekan kerja karena terdesak oleh utang yang banyak.
“Motif ekonomi. Tersangka butuh dana untuk membayar utang,” kata Kapolres AKBP Gede Harimbawa dalam konpers pada Kamis (11/12/2025).
Pelaku kemudian dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-4 KUHP yaitu pencurian dengan kekerasan dan mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. (dim)