BIKIN MALU❗ KETUA KPU Tanjungbalai dan 3 Anggota Jadi Tersangka Korupsi Rp 1,2 M❗
December 20, 2025 12:27 AM

TRIBUN-MEDAN.COM, TANJUNGBALAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai menetapkan ketua komisi pemilihan umum (KPU) Kota Tanjungbalai FRP sebagai tersangka korupsi dana belanja hibah sebesar Rp 1,2 miliar, Jumat (19/12/2025).

Selain FRP, tiga pegawai KPU lainnya turut ditetapkan dan ditahan dalam perkara ini.

Keempatnya diduga telah menyalahgunakan belanja Hibah uang tahun anggaran 2023 dan tahun 2024 sebesar Rp 16,5 miliar.

Jelas Kajari Tanjungbalai, Bobon Rubiana, ada 75 orang saksi telah diperiksa oleh Kejari Tanjungbalai untuk melengkapi dan mengungkap skandal belanja dana hibah di tubuh KPU Tanjungbalai.

Terangnya, setelah dilakukan pemeriksaan, dana hibah KPU Tanjungbalai terpakai Rp 10,8 miliar, sedangkan ada sekitar Rp 5,6 miliar dikembalikan ke khas negara.

"Setelah kami periksa, ada ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1.258.339.271 atau Rp 1,2 miliar rupiah.yang berasal dari biaya SPPD perjalanan dinas, markup pembelanjaan barang atau jasa, serta kegiatan tanpa adanya LPJ," kata Kajari Tanjungbalai, Bobon Rubiana di Lobby kantor Kejari Tanjungbalai.

Dari kerugian negara Rp 1,2 M, Kejari telah menyita barang bukti uang tunai Rp 663.450.500 dari beberapa orang saksi.

"Bahwa, telah terpenuhinya dua alat bukti yang sah, dan telah ditemukannya perbuatan melawan hukum, kemudian kami lakukan penetapan tersangka terhadap empat orang," katanya.

Dipaparkannya, FRP selaku ketua KPU, EAS selaku sekretaris, SWU selaku PPK, dan MRS selaku bendahara KPU Kota Tanjungbalai.

Keempatnya, diduga telah melanggar primair pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," terangnya.

Kini keempat ya dilakukan penahanan di lembaga pemasyarakatan klas IIB Kita Tanjungbalai selama 20 hari kedepan.

Sebelumnya, 17 Agustus 2025 silam, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai menggeledah kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) selama empat jam penuh.

Hasilnya, dua buah koper dan delapan kotak kontainer pelastik dibawa dari kantor KPU ke kantor Kejari Tanjungbalai.

(cr2/tribun-medan.com)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.