TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Berikut jadwal pelayanan Sim keliling yang digelar oleh Satlantas Polres Padang Pariaman, Sabtu (20/12/2025).
Satlantas Polres Padang Pariaman kembali menggelar layanan SIM keliling dalam rangka mempermudah masyarakat dalam pengurusan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pelayanan SIM keliling akan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga 13.00 WIB.
SIM keliling Satlantas Polres Padang Pariaman digelar di Mako Polsek Bandara (BIM).
Baca juga: Jadwal Layanan SIM dan Samsat Keliling Kota Padang Jumat 19 Desember 2025
Mako Polsek BIM berada di Jalan Olo Bangau, Katapiang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Mako Polsek Kawasan BIM ini mudah diakses, karena berada tepat sebelum gerbang masuk bandara dan dekat area persimpangan.
Adapun layanan yang tersedia hanya meliputi perpanjangan SIM A dan SIM C.
Kasat Lantas Polres Padang Pariaman, Iptu Rudi Chandra, mengimbau masyarakat agar melengkapi surat-surat dalam berkendara, salah satunya harus memiliki SIM.
"Persyaratan untuk pemohon perpanjangan SIM A dan C terdiri dari surat keterangan kesehatan dan psikologi," kata Iptu Rudi Chandra, kepada TribunPadang.com.
Baca juga: Libur Nataru, Polda Sumbar Ingatkan Warga Waspadai Cuaca dan Keselamatan Perjalanan
Kemudian, membawa SIM yang lama, membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
"Nanti juga akan ada mengisi formulir," sebutnya.
Sebagai tambahan, bagi yang ingin mengurus SIM baru bisa mendatangi langsung Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Untuk persyaratan usia minimal 17 tahum, melengkapi surat keterangan kesehatan dan psikologi.
Baca juga: 4.211 Personel Dikerahkan dalam Operasi Lilin Singgalang 2025, Polda Sumbar Siap Amankan Nataru
Kemudian, membawa KTP asli dan fotokopi, serta mengisi formulir.
"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar mematuhi peraturan berlalu lintas dan lengkapi surat-surat kendaraaan pada saat berkendara di jalan raya," pungkasnya.(*)