TRIBUNJATIM.COM - Seorang karyawan berinisial AJS (27) di Grogol Petamburan Jakarta menyerahkan dirinya ke polisi setelah sadar perbuatan.
AJS ikhlas menyerahkan diri ke polisi pada Rabu (17/12/2025) setelah dipergoki direkturnya sendiri menggelapkan uang.
Uang senilai Rp 216 juta itu dipakai AJS untuk memenuhi kebutuhan akan gaya hidupnya di dunia malam.
Direktur perusahaan memergoki perbuatan itu dan melaporkannya ke polisi.
AJS (27), karyawan yang dipolisikan karena menggelapkan uang senilai Rp 216 juta milik perusahaannya di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, melakukan aksinya untuk memenuhi gaya hidup ekslusif.
"Setelah kita dalami, pelaku punya gaya hidup yang mungkin agak eksklusif ya. Dia suka hiburan malam," ucap Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Alexander Tengbunan dilansir TribunJatim.com dari Kompas.com, Sabtu (20/12/2025).
Adapun aksi AJS terungkap setelah pihak perusahaannya melakukan audit internal.
Alex mengatakan, pihak perusahaan menemukan adanya transaksi pembayaran tagihan yang dilakukan secara ganda pada tahun 2023.
"Pembayaran tersebut sudah dilunasi lebih dulu oleh pihak perusahaan," kata Alex.
Baca juga: Bantuan 3 Becak Listrik sempat Diambil Alasan Kecemburuan Sosial, Kini Diserahkan Lagi ke Penerima
Korban, yang merupakan Direktur CV, mendapati bahwa dalang di balik transaksi yang mencurigakan itu adalah AJS, salah satu karyawannya.
"Dia (AJS) ketahuan sama bosnya. Nah dia (AJS) dengan ikhlas menyerahkan diri pada Rabu (17/12/2025), karena sudah siap menerima ganjaran. Jadi waktu itu, setelah menyerahkan diri, bosnya juga buat laporan polisi sebagai ganjaran pelaku," ujar Alex.
Modus nota palsu, seorang karyawan PT Citra Pangan Indah, Desa Wonorejo, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, menggelapkan uang perusahaan hingga Rp300 juta.
Pelaku adalah LMP (43), warga Desa Papahan, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar.
Ia menjabat sebagai Supervisor Sales di perusahaan tersebut.
Baca juga: Malunya Buruh Cuci Diminta Kembalikan Bansos Bak Orang Bersalah, Emosi: Suami Saya Orang Cacat
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Gondangrejo, Iptu Subkhi mengungkapkan, pelaku diberikan kewenangan untuk menagih uang dari empat toko mitra.
Yakni Toko Maju Mulyo, Toko Romadhon Sri, Toko SSS TK, dan CV Eka Jaya Cemerlang.
Menggunakan modus pemalsuan nota, pelaku menggelapkan uang dengan jumlah mencapai Rp302.036.990.
"Menagih itu disetorkan, namun dengan nota lain. Modus itu berlangsung selama dua tahun," ujarnya saat dihubungi Kompas.com pada Jumat (12/12/2025).
Pelaku ditangkap pada 11 Desember 2025.
Namun sebelum penangkapan, telah ada upaya mediasi.
Subkhi menjelaskan bahwa saat itu pihak perusahaan menginginkan uang tersebut kembali.
Tetapi dalam empat bulan terakhir, tidak ada itikad baik dari tersangka.
"Akhirnya pihak perusahaan meminta pemrosesan lebih lanjut," jelasnya.
Kasus tersebut saat ini telah dilimpahkan ke Polres Karanganyar.
Barang bukti berupa satu bendel hasil audit perusahaan dan lima lembar nota tagihan yang berkaitan dengan transaksi tersebut.
PS Kasi Humas Polres Karanganyar, Iptu Mulyadi, menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk konsistensi Polri dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
"Setiap laporan dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan transparan," ujarnya.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap tindakan yang merugikan pihak lain, terlebih dalam lingkup pekerjaan, dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku," imbuh Mulyadi.
Ia juga mengimbau perusahaan maupun pelaku usaha agar terus memperkuat sistem pengawasan internal.
"Kasus seperti ini bisa terjadi karena adanya celah," tambahnya.
"Kami mengajak seluruh pihak untuk lebih waspada dan segera berkoordinasi dengan kepolisian apabila menemukan kejanggalan," pungkas Mulyadi.