KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya sebagai Tersangka Kasus Suap Proyek
December 20, 2025 10:47 AM

 

 

TRIBUN-SULBAR.COM- Ayah Bupati Bekasi Ade Kuswara, HM Kunang ikut ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi  penerimaan hadiah atau janji.

Selain itu Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang, juga ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Ade bersama pihak swasta bernama Sarian selaku pemberi suap juga ditetapkan tersangka. Sarian adalah pemberi suap kepada bupati dan ayahnya.

Baca juga: Nataru, 99 Personel Gabungan di Pasangkayu Disiagakan di Rumah Ibadah hingga Pusat Keramaian

Baca juga: Ratusan Massa HMI Badko Sulselbar Demo KPP Pratama Mamuju, Desak Menkeu Purbaya Copot Kepala Pajak

KPK menjelaskan, HM Kunang berperan sebagai perantara antara Ade dan Sarjan.

Selain itu, ketika Ade meminta sejumlah uang kepada Sarjan, maka HM Kunang turut meminta hal yang sama.

"HMK (HM Kunang) itu perannya sebagai perantara. Jadi ketika SRJ (Sarjan) diminta (uang oleh Ade), HMK juga minta," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, seperti dikutip Tribunnwes.com, Sabtu (20/12/2025).

Kata Asep, HM Kunang juga meminta sejumlah uang ke Sarjan tanpa sepengetahuan anaknya.

Tindakan serupa juga dilakukan ayah Ade ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkab Bekasi.

Asep mengatakan setelah penyidik mengetahui HM Kunang juga kerap meminta sejumlah uang ke SKPD, maka ada beberapa ruang kerja di Pemkab Bekasi yang disegel.

"Kadang tanpa sepengetahuan ADK (Ade), HMK itu minta sendiri (uang ke Sarjan)."

"Bahkan, tidak hanya ke SRJ. Terus kan ada (ruang kerja) yang disegel itu ya, karena (HM Kunang minta uang) ke SKPD-SKPD itu," jelasnya.

Asep menegaskan, HM Kunang sampai berani meminta uang ke SKPD Kabupaten Bekasi karena berstatus sebagai ayah Ade meski jabatannya hanya sebagai kepala desa.

"Jadi, beliau jabatannya memang kepala desa, tapi yang bersangkutan itu bapaknya dari bupati," tuturnya.

Duduk Perkara

Asep turut memaparkan OTT yang dilakukan hingga menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.

Dia menuturkan kasus ini bermula usai Ade menjabat sebagai Bupati Bekasi.

Ia diduga menjalin komunikasi dengan Sarjan yang mengerjakan paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Dalam rentang waktu satu tahun terakhir, yakni sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade diduga rutin meminta uang ijon (pembayaran di muka) paket proyek kepada Sarjan.  

Parahnya, permintaan tersebut dilakukan melalui perantaraan sang ayah, HM Kunang. 

"Adapun total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara," jelas Asep.

Selain uang suap dari Sarjan, KPK juga menduga Ade Kuswara menerima aliran dana lain sepanjang tahun 2025 dari sejumlah pihak dengan nilai total mencapai Rp4,7 miliar. 

Dalam operasi senyap tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp200 juta di rumah Ade Kuswara.  

Uang tersebut diduga merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan. 

Atas perbuatannya, Ade Kuswara bersama HM Kunang selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sementara Sarjan selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. 

Guna kepentingan penyidikan, KPK langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. 

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026," kata Asep.

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.