TRIBUNJABAR.ID - Berikut adalah daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di 27 daerah Jawa Barat jika kenaikan maksimal 7,22 persen.
Pemerintah telah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2025 yang mengatur kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) hingga Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026.
PP pengupahan itu ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 16 Desember 2025.
Pada PP baru tersebut diatur formulasi perhitungan minumum upah baik di provinsi hingga kabupaten/kota, UMP dan UMK Jawa Barat 2026.
Persentase kenaikan UMK dan UMP 2026 itu didasari pada rumus inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa) dengan rentang afla 0,5 sampai 0,9.
Alfa merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi suatu daerah.
Baca juga: Dedi Mulyadi Bakal Temui Buruh Sebelum Tetapkan UMP 2026, Akan Adakan Rapat Tripartit
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli sebelumnya juga menjelaskan besaran persentase kenaikan UMP tergantung kepada nilai alfa yang dipilih saat menentukan UMP oleh kepala daerah.
Dari rentang alfa tersebut, dapat dihitung simulasi kenaikan UMP dan UMK Jawa Barat 2026 berdasarkan rumus dari aturan baru menggunakan setiap rentang alfa (0,5 - 0,9).
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi Provinsi Jawa Barat pada November 2025 adalah sebesar 2,54 persen year-on-year.
Sementara pertumbuhan ekonomi Jawa Barat berada di angka 5,20 persen. UMP Jawa Barat 2025 sendiri ditetapkan sebesar Rp 2.191.238.
Berdasarkan PP No. 49/2025 itu, nilai kenaikan upah minimum dihitung dengan formula inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa).
Lalu hasil perhitungan tersebut ditambah dengan nilai UMP Jawa Barat 2025 yang sebesar Rp2.191.232 sehingga akan menghasilkan nilai UMP 2026.
Jika mengacu pada rentang alfa maksimal 0,9, kenaikan UMP Jawa Barat 2026 adalah 7,22 persen.
Perhitungan persentase itu dihasilkan dari inflasi Jawa Barat 2,54 persen + (pertumbuhan ekonomi Jawa Barat 5,20 x alfa 0,9) sehingga kenaikan Rp 158.196.
Maka UMP Jawa Barat 2026 akan naik menjadi Rp 2.191.238 (UMP Jawa Barat 2025) + Rp 158.196 (kenaikan UMP) = Rp 2.349.429.
Berikut secara lengkap Tribunjabar.id melakukan simulasi dari rentang alfa 0,5 - 0,9, dari hasil perhitungan itu UMP Jawa barat 2026 berpotensi naik menjadi Rp2.303.861 (minimal) hingga Rp2.349.429 (maksimal).
UMP alfa 0,5
Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) = 2,54 persen + (5,20 persen x 0,5) = 5,14 persen atau naik sebesar Rp112.629
Maka UMP Jawa Barat 2026 akan naik menjadi Rp 2.191.238 + Rp112.629 = Rp2.303.861
UMP alfa 0,6
Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) = 2,54 persen + (5,20 persen x 0,6) = 5,66 persen atau naik sebesar Rp124.024.
Maka UMP Provinsi Jawa Barat 2026 akan naik menjadi Rp 2.191.238 + Rp124.024 = Rp2.315.256
UMP alfa 0,7
Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) = 2,54 persen + (5,20 persen x 0,7) = 6,18 persen atau naik sebesar Rp135.418.
Maka UMP Provinsi Jawa Barat tahun 2026 akan naik menjadi Rp 2.191.238 + Rp135.418 = Rp2.326.650
UMP alfa 0,8
Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) = 2,54 persen + (5,20 persen x 0,8) = 6,70 persen atau naik sebesar Rp146.812.
Maka UMP Jawa Barat 2026 akan naik menjadi Rp 2.191.238 + Rp146.812 = Rp2.338.045
UMP alfa 0,9
Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) = 2,54 persen + (5,20 persen x 0,9) = 7,22 persen atau naik sebesar Rp 158.196.
Maka UMP Jawa Barat 2026 akan naik menjadi Rp 2.191.238 + Rp 158.196 = Rp 2.349.429
Nah, itulah simulasi kenaikan UMP Jabar 2026 dari rentang alfa 0,5 - 0,9.
Baca juga: Buruh Cimahi Soroti Skema Penetapan UMP 2026, Dinilai Abai Realita di Lapangan
Berikut simulasi terhadap UMK di 27 daerah kabupaten/kota Jawa Barat jika angka yang dijadikan acuan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menetapkan alfa maksimal 0,9 atau kenaikan UMP 7,22 persen.
Berikut daftar UMK Jawa Barat 2025:
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Rapat Tripartit
Diketahui untuk menentukan kenaikan UMP setiap daerah Gubernur diminta mengumumkan paling lambat hingga 24 Desember 2025.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah menerima salinan Peraturan Pemerintah (PP) baru soal pengupahan tersebut.
Menurutnya, Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengupahan yang menetapkan indeks tertentu atau alfa pada rentang 0,5-0,9 merupakan kebijakan pemerintah pusat, berdasarkan hasil kajian yang sudah dilakukan.
"Keputusan dari pusat itu. Ya, kita lihat kita bicara (bersama dengan perwakilan buruh di Jabar)," ujar Dedi, di Gedung Sate, Rabu (17/12/2025).
Sebelum menetapkan UMP Jawa Barat 2026, Dedi Mulyadi mengaku bakal bertemu dengan buruh sebelum menetapkan kenaikan upah minimum 2026.
Dalam pertemuan dengan buruh itu, Dedi mengatakan pihaknya akan melakukan rapat tripartite, yaitu sistem kerjasama yang melibatkan tiga pihak utama: pemerintah, pengusaha (perusahaan), dan pekerja (serikat pekerja/buruh), sebagai forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah untuk menyelesaikan masalah ketenagakerjaan dan mendorong hubungan industrial yang harmonis.
"Dan kita nunggu dulu dong rapatnya. Kan rapat tripartite-nya, upah kan diputuskan oleh mereka yang bermusyawarah. Ya, kita minta mereka untuk bermusyawarah. Saya kan tinggal menetapkan berdasarkan kesepakatan," ujar Dedi Mulyadi.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Jabar, Firman Desa mengatakan rencananya, rapat formal membahas upah ini baru akan dilakukan Kamis 18 Desember 2025 bersama dewan pengupahan.
Ia berharap rapat bersama dewan pengupahan tidak berlangsung lama, sehingga 24 Desember 2025 sudah dapat ditetapkan oleh Gubernur.
“Ya, pastinya kita di dewan pengupahan maraton lah. Kita sih target untuk pembahasan UMP, UMSP ya bisa selesai di hari Jumat atau hari Sabtu, sehingga proses pembuatan Kepgub UMP dan UMSP itu bisa cepat berjalan,” katanya.