Daftar UMK 2026 di 27 Daerah Jawa Barat Jika Kenaikan Maksimal 7,22 Persen, Kota Bekasi Tertinggi
December 20, 2025 11:11 AM

TRIBUNJABAR.ID - Berikut adalah daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di 27 daerah Jawa Barat jika kenaikan maksimal 7,22 persen.

Pemerintah telah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2025 yang mengatur kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) hingga Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026.
 
PP pengupahan itu ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 16 Desember 2025.

Pada PP baru tersebut diatur formulasi perhitungan minumum upah baik di provinsi hingga kabupaten/kota, UMP dan UMK Jawa Barat 2026.

Persentase kenaikan UMK dan UMP 2026 itu didasari pada rumus inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa) dengan rentang afla 0,5 sampai 0,9.

Alfa merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi suatu daerah.

Baca juga: Dedi Mulyadi Bakal Temui Buruh Sebelum Tetapkan UMP 2026, Akan Adakan Rapat Tripartit

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli sebelumnya juga menjelaskan besaran persentase kenaikan UMP tergantung kepada nilai alfa yang dipilih saat menentukan UMP oleh kepala daerah.

Dari rentang alfa tersebut, dapat dihitung simulasi kenaikan UMP dan UMK Jawa Barat 2026 berdasarkan rumus dari aturan baru menggunakan setiap rentang alfa (0,5 - 0,9).

Simulasi UMP Jawa Barat 2026

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi Provinsi Jawa Barat pada November 2025 adalah sebesar 2,54 persen year-on-year.

Sementara pertumbuhan ekonomi Jawa Barat berada di angka 5,20 persen. UMP Jawa Barat 2025 sendiri ditetapkan sebesar Rp 2.191.238.

Berdasarkan PP No. 49/2025 itu, nilai kenaikan upah minimum dihitung dengan formula inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa). 

Lalu hasil perhitungan tersebut ditambah dengan nilai UMP Jawa Barat 2025 yang sebesar Rp2.191.232 sehingga akan menghasilkan nilai UMP 2026.

Jika mengacu pada rentang alfa maksimal 0,9, kenaikan UMP Jawa Barat 2026 adalah 7,22 persen.

Perhitungan persentase itu dihasilkan dari  inflasi Jawa Barat 2,54 persen + (pertumbuhan ekonomi Jawa Barat 5,20 x alfa 0,9) sehingga kenaikan Rp 158.196.

Maka UMP Jawa Barat 2026 akan naik menjadi Rp 2.191.238 (UMP Jawa Barat 2025) + Rp 158.196 (kenaikan UMP) = Rp 2.349.429.

Berikut secara lengkap Tribunjabar.id melakukan simulasi dari rentang alfa 0,5 - 0,9, dari hasil perhitungan itu UMP Jawa barat 2026  berpotensi naik menjadi Rp2.303.861 (minimal) hingga Rp2.349.429 (maksimal).

UMP alfa 0,5

Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) = 2,54 persen + (5,20 persen x 0,5) = 5,14 persen atau naik sebesar Rp112.629

Maka UMP Jawa Barat 2026 akan naik menjadi Rp 2.191.238 + Rp112.629 = Rp2.303.861

UMP alfa 0,6

Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) = 2,54 persen + (5,20 persen x 0,6) = 5,66 persen atau naik sebesar Rp124.024.

Maka UMP Provinsi Jawa Barat 2026 akan naik menjadi Rp 2.191.238 + Rp124.024 = Rp2.315.256

UMP alfa 0,7

Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) = 2,54 persen + (5,20 persen x 0,7) = 6,18 persen atau naik sebesar Rp135.418.

Maka UMP Provinsi Jawa Barat tahun 2026 akan naik menjadi Rp 2.191.238 + Rp135.418 = Rp2.326.650

UMP alfa 0,8

Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) = 2,54 persen + (5,20 persen x 0,8) = 6,70 persen atau naik sebesar Rp146.812.

Maka UMP Jawa Barat 2026 akan naik menjadi Rp 2.191.238 + Rp146.812 = Rp2.338.045

UMP alfa 0,9

Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) = 2,54 persen + (5,20 persen x 0,9) = 7,22 persen atau naik sebesar Rp 158.196. 

Maka UMP Jawa Barat 2026 akan naik menjadi Rp 2.191.238 + Rp 158.196 = Rp 2.349.429

Nah, itulah simulasi kenaikan UMP Jabar 2026 dari rentang alfa 0,5 - 0,9.

Baca juga: Buruh Cimahi Soroti Skema Penetapan UMP 2026, Dinilai Abai Realita di Lapangan

Simulasi UMK Jawa Barat 2026

Berikut simulasi terhadap UMK di 27 daerah kabupaten/kota Jawa Barat jika angka yang dijadikan acuan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menetapkan alfa maksimal 0,9 atau kenaikan UMP 7,22 persen.

Berikut daftar UMK Jawa Barat 2025:

  1. Kota Bekasi Rp5.690.752  menjadi Rp6.101.907
  2. Kabupaten Karawang Rp5.599.593  menjadi Rp6.003.199
  3. Kabupaten Bekasi Rp5.558.515 menjadi Rp5.959.607
  4. Kabupaten Purwakarta Rp4.792.252 menjadi Rp5.138.642
  5. Kabupaten Subang Rp3.508.626 menjadi Rp3.762.649
  6. Kota Depok Rp5.195.721 menjadi Rp5.570.848
  7. Kota Bogor Rp5.126.897 menjadi Rp5.126.897
  8. Kabupaten Bogor Rp4.877.211 menjadi Rp5.229.404
  9. Kabupaten Sukabumi Rp3.604.482 menjadi Rp3.864.126
  10. Kabupaten Cianjur Rp3.104.583 menjadi Rp3.328.733
  11. Kota Sukabumi Rp3.018.634 menjadi Rp3.236.577
  12. Kota Bandung Rp4.482.914 menjadi Rp4.806.590
  13. Kota Cimahi Rp3.863.692 menjadi Rp4.142.930
  14. Kabupaten Bandung Barat Rp3.736.741 menjadi Rp4.006.815
  15. Kabupaten Sumedang Rp3.732.088 menjadi Rp4.001.825
  16. Kabupaten Bandung Rp3.757.284 menjadi Rp4.028.840
  17. Kabupaten Indramayu Rp2.794.237 menjadi Rp2.996.034
  18. Kota Cirebon Rp2.697.685 menjadi Rp2.892.503
  19. Kabupaten Cirebon Rp2.681.382 menjadi Rp2.874.989
  20. Kabupaten Majalengka Rp2.404.632 menjadi Rp2.578.256
  21. Kabupaten Kuningan Rp2.209.519 menjadi Rp2.369.030
  22. Kota Tasikmalaya Rp2.801.962 menjadi Rp3.004.863
  23. Kabupaten Tasikmalaya Rp2.699.992 menjadi Rp2.894.528
  24. Kabupaten Garut Rp2.328.555 menjadi Rp2.496.675
  25. Kabupaten Ciamis Rp2.225.279 menjadi Rp2.385.942
  26. Kabupaten Pangandaran Rp2.221.724 menjadi Rp2.382.128
  27. Kota Banjar Rp2.204.754 menjadi Rp2.363.933

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Rapat Tripartit

Diketahui untuk menentukan kenaikan UMP setiap daerah Gubernur diminta mengumumkan paling lambat hingga 24 Desember 2025.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah menerima salinan Peraturan Pemerintah (PP) baru soal pengupahan tersebut.

Menurutnya, Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengupahan yang menetapkan indeks tertentu atau alfa pada rentang 0,5-0,9 merupakan kebijakan pemerintah pusat, berdasarkan hasil kajian yang sudah dilakukan.

"Keputusan dari pusat itu. Ya, kita lihat kita bicara (bersama dengan perwakilan buruh di Jabar)," ujar Dedi, di Gedung Sate, Rabu (17/12/2025).
 
Sebelum menetapkan UMP Jawa Barat 2026, Dedi Mulyadi mengaku bakal bertemu dengan buruh sebelum menetapkan kenaikan upah minimum 2026.

Dalam pertemuan dengan buruh itu, Dedi mengatakan pihaknya akan melakukan rapat tripartite, yaitu sistem kerjasama yang melibatkan tiga pihak utama: pemerintah, pengusaha (perusahaan), dan pekerja (serikat pekerja/buruh), sebagai forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah untuk menyelesaikan masalah ketenagakerjaan dan mendorong hubungan industrial yang harmonis.

"Dan kita nunggu dulu dong rapatnya. Kan rapat tripartite-nya, upah kan diputuskan oleh mereka yang bermusyawarah. Ya, kita minta mereka untuk bermusyawarah. Saya kan tinggal menetapkan berdasarkan kesepakatan," ujar Dedi Mulyadi.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Jabar, Firman Desa mengatakan rencananya, rapat formal membahas upah ini baru akan dilakukan Kamis 18 Desember 2025 bersama dewan pengupahan.  

Ia berharap rapat bersama dewan pengupahan tidak berlangsung lama, sehingga 24 Desember 2025 sudah dapat ditetapkan oleh Gubernur. 

“Ya, pastinya kita di dewan pengupahan maraton lah. Kita sih target untuk pembahasan UMP, UMSP ya bisa selesai di hari Jumat atau hari Sabtu, sehingga proses pembuatan Kepgub UMP dan UMSP itu bisa cepat berjalan,” katanya.  

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.