Peras Warga Negara Korea, 3 Jaksa di Banten Ditetapkan Tersangka, Ini Modusnya
December 20, 2025 12:07 PM

TRIBUNBANTEN.COM, JAKARTA-Tiga orang oknum jaksa di Banten, ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus pemerasan terhadap warga negara Korea Selatan.

Penetapan tersangka ini bermula dari terjaringnya tiga orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (17/12/2025).

Kejaksaan Agung kemudian berkoordinasi dengan KPK untuk mengambil alih penanganan perkara itu lantaran telah memulai penyidikan sehari sebelum adanya kegiatan OTT tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Jumat (19/12/2025) menjelaskan, penyidik sebelumnya juga telah menerbitkan Surat Perintah (Sprindik) pada 17 Desember 2025 untuk mengusut perkara tersebut.

Ada lima orang ditetapkan tersangka dalam kasus pemerasan ini yakni :

  1. Kepala Subbagian Daskrimti dan Perpustakaan di Kejaksaan Tinggi Banten yakni Redy Zulkarnain.
  2. Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Herdian Malda Ksastria 
  3. RV selaku Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Banten.
  4. RF selaku pengacara 
  5. MS seorang ahli bahasa 
     

"Dan tadi malam semua sudah diperiksa, jadi total kami (tetapkan) lima tersangka. Ada tiga oknum Jaksa yang ditetapkan tersangka oleh kita dan dua dari swasta," kata Anang kepada wartawan, Jumat (19/12/2025).

Mereka diduga bersekongkol melakukan tindak pidana pemerasan terhadap WN Korea Selatan (Korsel) yang sedang berperkara dalam kasus Undang-Undang Informasi dan Transkasi Elektronik (UU ITE).

WNA Korsel yang belakangan diketahui berinisial CHL itu kemudian membuat laporan ke Kejaksaan Agung.

"Dimana dalam menangani perkara tersebut, Jaksa tidak profesional dan melakukan transaksi dan melakukan pemerasan," kata Anang.

Ketiga jaksa disebut memeras WNA Korsel yang tengah bersidang itu dengan memberikan sejumlah ancaman.

Sebelum kasus ini dilimpahkan ke Kejagung, KPK menemukan, jaksa mengancam akan memberikan vonis yang lebih tinggi kepada WNA Korsel itu.

“Modus-modusnya di antaranya ancaman untuk pemberian tuntutan yang lebih tinggi, penahanan, dan ancaman-ancaman dalam bentuk lainnya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Penasehat hukum dan penerjemah juga diduga terlibat dalam proses pemerasan tersebut.

Ketiga jaksa yang terjaring OTT KPK ini telah diberhentikan sementara oleh Kejaksaan Agung. 

Dari kasus pemerasan itu, kata Anang, penyidik pun menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 941juta yang dimana barang bukti tersebut sebelumnya juga sempat disita oleh KPK saat melakukan OTT.

Atas perbuatannya itu khusus ketika Jaksa itu penyidik pun menjerat mereka dengan Pasal 12 huruf E UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Harta Rp197 Juta di LHKPN! Ini Sosok Redy Zulkarnain, Jaksa Kejati Banten yang Kena OTT KPK

OTT KPK di Banten

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). 

Dalam operasi senyap yang dilakukan di wilayah Banten dan Jakarta sejak Rabu (17/12/2025) sore hingga malam tersebut, tim penyidik mengamankan total sembilan orang beserta barang bukti uang tunai ratusan juta rupiah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa operasi ini menyasar unsur aparat penegak hukum, pengacara, hingga pihak swasta.

"Tim mengamankan sejumlah sembilan orang di wilayah Banten dan Jakarta. Di antaranya satu merupakan aparat penegak hukum, dua merupakan penasihat hukum, dan enam lainnya merupakan pihak swasta," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Selain mengamankan para pihak tersebut, tim KPK juga menyita barang bukti uang tunai yang diduga kuat merupakan objek suap.

"Tim juga mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam bentuk tunai, sekitar Rp900 juta," tambah Budi.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.