TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Apdesi Merah Putih Sulawesi Selatan (Sulsel) menyoroti ancaman gagalnya pencairan Dana Desa (DD) tahap II Tahun Anggaran 2025 di 400 desa di Sulsel.
Kondisi ini dinilai berpotensi memicu gagal bayar berbagai program desa yang telah berjalan, sekaligus mencerminkan lemahnya pendampingan dan pengawalan administrasi di tingkat desa.
Ketua Apdesi Merah Putih Sulsel, Sri Rahayu Usmi, mengatakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sulsel harusnya lebih aktif sejak awal dalam memberikan informasi, pendampingan, dan pengawalan administratif kepada pemerintah desa.
Menurutnya, persoalan utama bukan semata terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, melainkan lemahnya peran PMD dalam mengantisipasi dampak kebijakan tersebut di tingkat desa.
Ia menegaskan, PMD memiliki fungsi strategis sebagai pembina dan pengendali, bukan sekadar penyampai informasi di akhir proses.
Ia juga menyoroti berbagai kegiatan pelatihan yang selama ini dilaksanakan melalui lembaga-lembaga mitra pemerintah.
Menurutnya, pelatihan tersebut seharusnya menjadi modal nyata bagi desa dalam pengelolaan Dana Desa yang akuntabel.
Namun, kondisi saat ini justru menunjukkan masih banyak desa yang terseok menghadapi tuntutan administrasi baru.
“Jangan hanya judul (kegiatan) bagus tapi kaitan kesana tidak ada,” katanya saat dihubungi Tribun Timur, Sabtu (20/12/25).
Ayu menilai ketimpangan antara desa yang berhasil mencairkan Dana Desa tahap II dan yang tidak cair menunjukkan lemahnya pendampingan struktural.
Dalam konteks ini, peran pendamping desa dan pembinaan dari PMD dinilai belum bergerak optimal.
Jika pembinaan berjalan aktif dan berkelanjutan, risiko terhambatnya pencairan dalam skala besar seharusnya bisa ditekan.
Selain itu, Ayu juga mendorong agar PMD Sulsel segera menginisiasi rapat koordinasi dengan pemerintah kabupaten.
Hasil koordinasi tersebut diharapkan tidak berhenti di level daerah, melainkan diteruskan secara resmi ke pemerintah pusat sebagai bahan evaluasi dan pencarian solusi terbaik bagi desa-desa yang terancam gagal bayar.
“Seharusnya PMD provinsi segera melakukan rapat dengan pemkab hasilnya diteruskan ke pemerintah pusat,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas PMD Sulsel, Muh Saleh, mengatakan sekitar 400 lebih desa belum mencarikan dana desa tahap kedua.
"Laporan ke kami ada 400 lebih desa DD tahap II, bervariasi jumlahnya tergantung dari pencairannya," kata Muh Saleh yang mengenakan kemeja putih saat di temui di Jl Hertasning pada Rabu (17/12/2025).
Kepala desa sempat risau dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 81 tahun 2025.
Dalam aturan tersebut pemerintah pusat menambah persyaratan penyaluran DD tahap II.
Semula syaratnya hanya meliputi laporan realisasi penyerapan, capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya, serta laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran DD tahap I dengan realisasi penyerapan minimal 60 persen dan rata-rata capaian keluaran minimal 40 persen.
Namun PMK No 81/2025 menanbah persyaratan dengan kewajiban melampirkan akta pendirian badan hukum koperasi desa/kelurahan Merah Putih atau bukti penyampaian dokumen pembentukan koperasi ke notaris, lalu surat pernyataan komitmen dukungan APBDes untuk pembentukan koperasi desa/kelurahan Merah Putih.
Bahkan batas pencairan dengan dilengkapi berkas hingga 17 September 2025
Muh Saleh menyebut meski adanya aturan tersebut, Menteri Desa sudah mengeluarkan edaran.
"Kami konsultasi dengan Menteri Desa saat kunjungan di Maros, pak Menteri menelpon Dirjen Keuangan Daerah maka diadakan pertemuan inilah yang lahir edaran bersama. Ini mengatur kembali pencairan bagi 19 desember bagi memenuhi syarat," kata Muh Saleh.
Muh Saleh menyebut masih ada waktu melengkapi persyaratan dibutuhkan hingga 19 Desember.
Jika sesuai tenggat waktu maka Dana Desa tahap II bisa cair.
"Kalau tidak bisa dicairkan 19 Desember insyaAllah dijadikan Silpa, kalau dijadikan Silpa dilakukan pergeseran ke 2026. InsyaAllah semua dibayarkan," jelas Muh Saleh.