Polres Agara Ringkus 2 PSK dan Satu Muncikari, Libatkan Anak di Bawah Umur dalam Prostitusi Online
December 20, 2025 02:54 PM

 

PROHABA.CO, ACEH TENGGARA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tenggara berhasil mengungkap praktik prostitusi online yang beroperasi di wilayah hukumnya.

Kasus ini mencuat setelah polisi menangkap seorang muncikari berinisial KJ (26) bersama dua wanita muda yang dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) di sebuah hotel pada Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, didampingi Kasat Reskrim Iptu Zery Irfan, pada Jum'at (19/12/2025) menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas prostitusi yang dikendalikan oleh KJ. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Resmob bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan penyelidikan dengan metode undercover, yakni berpura-pura memesan jasa PSK melalui aplikasi WhatsApp.

Dalam komunikasi tersebut, KJ menawarkan dua perempuan dengan tarif tertentu.

Setelah kesepakatan dicapai, tersangka meminta pembayaran dilakukan melalui aplikasi dompet digital DANA.

Begitu transaksi selesai dan semua pihak berada di lokasi yang disepakati, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap KJ beserta dua perempuan tersebut.

Baca juga: Polisi Bongkar Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tiga Tersangka Diamankan

Baca juga: 24 Hari Pascabanjir, 5 Kampung di Sekerak Aceh Tamiang Masih Terisolir

Wanita di Bawah Umur Terlibat

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa salah satu perempuan yang diamankan masih berusia di bawah umur, sementara yang lain adalah seorang janda.

Keduanya mengaku telah terlibat dalam praktik prostitusi online selama beberapa bulan terakhir.

Penanganan terhadap korban di bawah umur dilakukan secara khusus sesuai ketentuan hukum dengan melibatkan Unit PPA.

Sementara itu, tersangka KJ mengakui telah menjalankan perannya sebagai muncikari selama kurang lebih dua tahun.

Ia mengatur transaksi, menentukan tarif, serta mengarahkan lokasi pertemuan antara pelanggan dan PSK.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, beberapa telepon genggam, bukti transaksi hotel, serta saldo uang elektronik yang diduga berkaitan dengan praktik prostitusi tersebut.

Saat ini, KJ bersama dua perempuan yang terlibat telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat, yang mengatur sanksi terhadap praktik prostitusi.

Proses hukum masih terus berjalan, dan pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik prostitusi online yang meresahkan masyarakat.

(Serambinews/Asnawi Luwi)

Baca juga: Kronologi Kasus Gadis Aceh Dijual Rp 96 Juta dan Dijadikan PSK di Malaysia

Baca juga: Polres Sabang Bongkar Prostitusi Online, Dua Pelaku Diamankan saat Antar Korban ke Hotel 

Baca juga: Mantan Keuchik Karieng Ditahan Kejari Bireuen, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp 549 Juta

 

 

 

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.