Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Nazmi Abdurahman
TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Prahara rumah tangga gugat cerai eks gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dengan Atalia Praratya kian panas menjadi sorotan.
Beragam rumor tentang penyebabnya pun sudah muncul berseliweran. Salah satunya, banyak yang menduga Atalia Praratya mengajukan gugat cerai terhadap Ridwan Kamil disebabkan adanya orang ketiga.
Namun hal itu langsung dibantah oleh Atalia Praratya.
Atalia Praratya melalui kuasa hukumnya, memastikan tidak ada pihak ketiga, dalam gugatan cerai yang dilayangkan kepada suaminya, Ridwan Kamil ke Pengadilan Agama Bandung.
Debi Agusfriansa kuasa hukum Atalia Praratya mengatakan, perpisahan Atalia dan Ridwan Kamil murni keinginan kedua belah pihak.
"Kami kuasa hukum penggugat yang di mana kami membuat isi gugatan bahwa kami pastikan di dalam isi gugatan, ini saya ulangi, di dalam isi gugatan tidak ada yang namanya pihak ketiga," ujar Debi, saat jumpa pers, di Jalan Tamansari, Kota Bandung, Jumat (19/12/2025).
Baca juga: Sidang Perdana Perceraian Atalia terhadap Ridwan Kamil Berlanjut ke Babak Mediasi
Dikatakan Debi, perkara perceraian ini sangat privasi sehingga masyarakat terutama di media sosial diminta agar saling menghormati dan mendoakan agar diberikan yang terbaik bagi kedua belah pihak.
"Kalau pemicu, karena ini ranahnya privat ya, dan ada aturan yang mengatur, jadi kita tidak bisa publish terkait sebab akibatnya," katanya.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi mengatakan Ridwan Kamil dan Atalia sudah bertemu dan melakukan mediasi di luar Pengadilan Agama atas.
Adapun hasil mediasi tersebut, kata dia, secara umum intinya kliennya menerima gugatan Atalia dan akan berpisah secara baik-baik.
"Hasilnya adalah ada beberapa kesepakatan yang disepakati, tentunya saya juga belum bisa sampaikan di sini ya. karena kan format perceraian itu tertutup," ujar Wenda.
Meski keduanya sudah sepakat, proses persidangan tetap berjalan. Namun, Ridwan dan Atalia belum dapat dipastikan hadir dalam sidang tersebut.
"Prosedur perceraian itu akan dijalankan dengan baik bersama-sama, sampai nanti akhirnya putusan pengadilan akan jatuh," katanya. (*)