Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa (57) minta Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda), Kasrul Selang awasi baik fit and proper test (uji kelayakan dan kepatuhan) pejabat eselon dua lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov).
Permintaan disampaikan saat Kasrul Selang mendampingi Gubernur ke-14 itu menerima audiensi TribunAmbon.com di ruang kerjanya, Lantai 2 Kantor Gubernur sekitar pukul 10.30 WIT.
“Saya minta kamu awasi baik-baik ya fit and proper test,” kata Gubernur saat menerima laporan dari Kasrul usai membuka fit and proper test, Jumat (19/12/2025).
Seleksi diikuti 35 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama terbagi dalam dua tahap.
Yakni pembuatan makalah selama dua jam dan dengan topik menerjemahkan visi dan misi gubernur-wakil gubernur di tengah tantangan fiskal saat ini.
Kemudian wawancara, pejabat diberikan waktu lima menit untuk memaparkan makalah dan panitia akan mendalami makalah yang dipaparkan.
Baca juga: Gubernur Hendrik Lewerissa: Mimpi Saya Sama dengan Bupati SBT Fachri Alkatiri
Baca juga: Selamatkan Pesisir Desa Elpaputih, Mahasiswa Stikes Pasapua Tanam Seribu Pohon Mangrove
Panitia seleksi diantaranya Professor MJ Sapteno, Rektor UKIM, Steve Gaspers, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Simon Saimima, Rektor UIN AM Sangadji, Abidin Wakano dan Plh Sekda Maluku, Kasrul Selang.
Kasrul Selang menjelaskan, terdapat 15 kriteria yang menjadi indikator penilaian.
Mulai dari integritas, kerjasama, komunikasi hingga kemampuan dalam mengadvokasi kebijakan daerah yang semuanya masuk dalam ruang lingkup uji kompetensi manajerial, sosial kultural, dan teknis.
“Iya, saya baru saja buka fit and proper test untuk pejabat eselon dua,” ucap mantan Ketua Satgas Covid-19 Maluku itu.
Sesuai arahan gubernur, maka dalam uji kompetensi pejabat tidak boleh ada non job, tapi hanya mutasi dan rotasi.
Artinya panitia seleksi hanya menilai kelayakan pejabat pada jabatan yang saat ini diduduki.
Diketahui, Kasrul Selang diangkat kembali sebagai Plh Sekda Maluku berdasarkan SK Nomor 800.1.11.1/479 tanggal 25 November 2025.(*)