KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara sebagai Tersangka Kasus Korupsi, Ini Barang Bukti Yang Disita
December 20, 2025 03:54 PM

 

PROHABA.CO -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus korupsi di tingkat daerah.

KPK menetapkan Bupati Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji.

Dia ditetapkan sebagai tersangka usai tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. 

Kali ini, Bupati Bekasi periode 2025-sekarang, Ade Kuswara Kunang (ADK), resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama ayahnya, HM Kunang (HMK), yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik telah menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp200 juta dari rumah Ade Kuswara. 

Uang tersebut diduga merupakan sisa setoran ijon proyek keempat yang diberikan oleh pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).

Kini, Sarjan juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

"Yang merupakan sebagian dari atau sisa setoran Ijon proyek yang keempat dari Saudara SRJ selaku pihak swasta kepada Bupati," kata Budi Prasetyo dalam konferensi pers KPK hari ini, Sabtu (20/12/2025), dilansir kanal YouTube resmi KPK RI.

Kasus ini bermula dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Bekasi pada Kamis (18/12/2025).

Dari hasil pemeriksaan intensif, KPK menemukan adanya unsur dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa perkara ini telah naik ke tahap penyidikan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara tindak pidana korupsi di Kabupaten Bekasi ini diputuskan naik ke tahap penyidikan,” jelas Asep.

Baca juga: OTT KPK di Bekasi, Bupati Ade Kuswara Kunang Ditangkap Bersama 10 Orang

Baca juga: Tragedi Kebakaran Jakarta Utara, Lima Korban Ditemukan Meninggal Berpelukan di Lantai Dua

Modus Ijon Proyek

Ade Kuswara diduga mulai menjalankan praktik ijon proyek setelah terpilih sebagai Bupati Bekasi.

Ia menjalin komunikasi dengan Sarjan, seorang pihak swasta yang kerap mengerjakan paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Dalam kurun waktu Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade secara rutin meminta uang ijon atau pembayaran di muka proyek kepada Sarjan.

Lebih parah lagi, permintaan tersebut dilakukan melalui perantaraan ayahnya, HM Kunang.

Total uang ijon yang diberikan Sarjan kepada Ade Kuswara dan HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar, diserahkan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara.

Selain itu, KPK menduga Ade Kuswara juga menerima aliran dana lain sepanjang tahun 2025 dari sejumlah pihak dengan nilai total mencapai Rp4,7 miliar.

Barang Bukti dan Penahanan

Dalam operasi senyap, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp200 juta di rumah Ade Kuswara.  

Uang Rp200 juta tersebut diyakini sebagai sisa setoran ijon keempat dari Sarjan.

Atas perbuatannya, Ade Kuswara bersama HM Kunang dijerat dengan Pasal 12a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Sarjan sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026,” ujar Asep.

KPK menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik korupsi demi menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan.

Baca juga: KPK OTT di Banten dan Jakarta, Oknum Jaksa dan 9 Orang Diamankan Beserta Rp900 Juta Uang Tunai

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Tersangka Suap dan Gratifikasi

Baca juga: Pemerintah Siapkan Jadup bagi Korban Bencana di Sumatera Rp10.000 Per Hari

 

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.