TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mengusulkan perusahaan terapkan Work From Anywhere (WFA) pada akhir bulan Desember 2025.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta Kamdani berpendapat, penerapan kebijakan WFA tidak dapat diberlakukan untuk semua jenis pekerjaan. Meskipun di satu sisi, APINDO mendukung kebijakan tersebut.
Menurut Shinta, periode akhir tahun ini aktivitas ekonomi justru masih berada pada masa puncak di sejumlah sektor. Karenanya, keberlangsungan operasional usaha harus tetap dijaga.
Baca juga: Tidak Kurangi Cuti Tahunan, Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFA pada 29–31 Desember 2025
"Tentunya kami mendukung pemerintah untuk ASN dan lain-lain. Tapi jangan mengganggu dari segi jalannya ekonomi, usaha. Karena walaupun ini sudah akhir tahun, justru kan banyak puncak-puncaknya yang kita masih terus beraktifitas. Jadi jenis pekerjaan tertentu, tentunya tidak bisa," kata Shinta di Kementerian Keuangan, dikutip Sabtu (20/12/2025).
Shinta mengaku, penerapan WFA ini juga berdampak positif terutama bagi sektor pariwisata dan sektor ekonomi lainnya.
"Tapi kalau memang itu suatu pemerintah untuk juga bisa memanfaatkan. Kan kalau WFA juga kesempatan untuk ekonomi dari segi pariwisata, dari segi unsur-unsur elemen sektor lain itu juga bisa terbantukan," tegas dia.
Dari sisi dunia usaha, APINDO menekankan bahwa penerapan WFA perlu disesuaikan dengan karakteristik masing-masing sektor dan jenis pekerjaan.
"Tapi dari kami, dunia usaha, tentunya ada jenis yang memang pekerjaan yang tidak mungkin. Kalau namanya pabrik ya tidak mungkin. Ada pelayanan-pelayanan tertentu yang tidak mungkin dilakukan dari luar," ungkap dia.
Sebelumnya, perusahaan diimbau untuk menerapkan Work From Anywhere (WFA) kepada pekerja/buruh pada tanggal 29 hingga 31 Desember 2025.
Imbauan ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dengan tujuan mengoptimalkan mobilitas masyarakat pada masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
“Pelaksanaan WFA dilakukan pada tanggal 29 sampai dengan 31 Desember 2025 dengan tetap memperhatikan kebutuhan perusahaan atau industri,” ujar Menaker Yassierli.
Menaker menyampaikan hal tersebut dalam Konferensi Pers bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, serta Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya di Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Menaker menjelaskan, penerapan WFA dapat dikecualikan bagi sektor-sektor tertentu yang berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat dan kelangsungan produksi, seperti sektor kesehatan, manufaktur, perhotelan dan hospitality, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya.
Lebih lanjut, Menaker menegaskan bahwa pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan.
Pekerja/buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya, serta menerima upah sebagaimana bekerja di tempat kerja biasa atau sesuai dengan perjanjian kerja.
Adapun terkait jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja/buruh yang bekerja secara WFA, kata Menaker, diatur sedemikian rupa oleh perusahaan agar pekerja tetap produktif.