TRIBUNJAKARTA.COM - Terungkap kondisi rumah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang setelah operasi senyap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK menyita uang tunai senilai Rp 200 juta dari rumah Bupati Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Ade Kuswara Kunang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji.
Ayah kandung Ade, HM Kunang serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) selaku pemberi suap juga berstatus tersangka.
"Saya mohon maaf untuk masyarakat Kabupaten Bekasi," ucap Ade Kuswara sambil berjalan menuju mobil tahanan pada Jumat (19/12/2025).
Satpol PP melarang sejumlah jurnalis untuk mengambil gambar di kediaman Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Rumah pribadi Ade Kuswara Kunang berada di Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Larangan tersebut berlaku meski pengambilan gambar dilakukan dari luar kawasan rumah.
Upaya pengambilan gambar tetap tidak diperbolehkan walaupun jurnalis telah meminta izin lebih dulu.
Dikutip dari TribunBekasi, larangan disampaikan oleh anggota Satpol PP yang berjaga di pos keamanan.
Larangan itu disampaikan pada Jumat (19/12/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
“Kawasan steril, tidak boleh ambil gambar,” kata salah satu personel Satpol PP di lokasi, Jumat (19/12/2025).
Kondisi di sekitar rumah Bupati Bekasi tampak dijaga ketat. Sedikitnya 11 personel Satpol PP terlihat bersiaga di pintu keamanan.
Para petugas mengenakan seragam dinas lengkap. Suasana di kawasan tersebut terlihat sepi. Tidak tampak aktivitas keluar masuk rumah. Pintu utama rumah juga tertutup pagar besi berwarna hitam.
Sementara itu, rumah dinas Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang yang berada di kompleks Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, tampak sunyi dan sepi.
Kondisi ini terlihat setelah Ade Kuswara Kunang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pantauan Tribunnews.com di lokasi Jumat (19/12/2025) menunjukkan tidak adanya aktivitas berarti di lingkungan rumah dinas tersebut.
Area parkir yang biasanya digunakan tampak kosong tanpa kendaraan roda empat.
Hanya ada satu unit sepeda motor yang terlihat terparkir di bawah kanopi. Rumah dinas Bupati Bekasi memiliki dua akses pintu masuk di sisi kiri dan kanan.
Namun, hanya pintu sebelah kiri yang dibuka dan dijaga ketat oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Petugas jaga yang berjumlah tiga orang tidak mengizinkan jurnalis Tribunnews.com masuk lebih dekat, meski telah dijelaskan bahwa pengambilan gambar dilakukan untuk kepentingan publik.
Secara fisik, rumah dinas Bupati Bekasi didominasi dua warna, yakni putih pada bagian dinding dan merah pada bagian atap.
Beberapa jendela tampak terbuka, namun tidak terdengar suara maupun terlihat aktivitas di dalam rumah.
Halaman pun terlihat kosong tanpa barang-barang yang menandakan rumah tersebut sedang dihuni.
Meski sepi, kondisi bangunan dan lingkungan sekitar rumah dinas tampak terawat dengan baik. Jalan di area rumah dinas tersebut telah beraspal rapi.
Rumah dinas ini dikenal sebagai Pendopo Bupati Bekasi, dengan gaya arsitektur tradisional Jawa yang dipadukan dengan sentuhan kolonial atau indis.
Bangunan tersebut dirancang untuk mencerminkan warisan budaya lokal sekaligus menunjang fungsi pemerintahan modern.
Adapun bagian depan rumah dinas difungsikan sebagai area publik atau tempat penerimaan tamu resmi.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, uang tersebut merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan selaku pihak swasta yang juga merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
"Dalam kegiatan tertangkap tangan ini, KPK turut mengamankan barang bukti di rumah ADK berupa uang tunai senilai Rp 200 juta. Dimana uang tersebut merupakan sisa setoran ‘ijon’ ke-4 dari SRJ kepada ADK, melalui para perantara," kata Asep, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (20/12/2025).
Berdasarkan pantauan reporter Tribunnews.com Ibriza dalam konferensi pers, Sabtu sekira pukul 05.00 WIB, seorang petugas KPK yang mengenakan sarung tangan dan masker membawa barang bukti tersebut.
Adapun barang bukti berupa uang tunai Rp 200 juta itu disimpan di dalam sebuah plastik berwarna transparan.
Uang-uang tersebut terbagi menjadi dua pecahan uang, yakni dua tumpuk uang pecahan Rp100 ribu dan setumpuk uang Rp 50 ribu.
Asep memaparkan bahwa kasus ini bermula setelah Ade Kuswara Kunang terpilih menjadi Bupati Bekasi.
Ia diduga menjalin komunikasi dengan Sarjan, seorang pihak swasta yang kerap mengerjakan paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dalam rentang waktu satu tahun terakhir, yakni sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade diduga rutin meminta uang ijon (pembayaran di muka) paket proyek kepada Sarjan.
Ijon proyek merupakan praktik pemberian uang di muka sebelum proyek pemerintah resmi dijalankan.
Parahnya, permintaan tersebut dilakukan melalui perantaraan sang ayah, HM Kunang.
"Adapun total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara," jelas Asep.
Selain uang suap dari Sarjan, KPK juga menduga Ade Kuswara Kunang menerima aliran dana lain sepanjang tahun 2025 dari sejumlah pihak dengan nilai total mencapai Rp4,7 miliar.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp200 juta di rumah Ade Kuswara.
Uang tersebut diduga merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang bersama HM Kunang selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Sarjan selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Guna kepentingan penyidikan, KPK langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026," kata Asep.