Terkuak Barang Bukti Rp 200 Juta, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kini Ditetapkan Jadi Tersangka
December 20, 2025 06:42 PM

Diketahui Bupati Bekasi Ade Kuswara kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji.  

Ade Kuswara menjadi tersangka bersama sang ayah HM Kunang (HMK) yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Budi menyebut, uang senilai Rp 200 juta ini disita penyidik KPK dari rumah Bupati Bekasi Ade Kuswara.

Uang ini merupakan hasil sisa setoran Ijon (pembayaran di muka) proyek keempat yang diterima Ade Kuswara dari pihak swasta bernama Sarjan atau SRJ.

Kini SRJ juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus Ijon proyek yang sama.

"Adapun barang bukti ini senilai Rp200 juta yang diamankan di rumah Saudara ADK."

"Yang merupakan sebagian dari atau sisa setoran Ijon proyek yang keempat dari Saudara SRJ selaku pihak swasta kepada Bupati," kata Budi Prasetyo dalam konferensi pers KPK hari ini, Sabtu (20/12/2025), dilansir kanal YouTube resmi KPK RI.

Rangkaian penggeledahan hingga penetapan tersangka pada Ade Kuswara ini merupakan hasil dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kabupaten Bekasi pada Kamis (18/12/2025) lalu.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut, kasus Ijon proyek yang menjerat Ade Kuswara kini diputuskan naik ke tahap penyidikan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara tindak pidana korupsi di Kabupaten Bekasi ini diputuskan naik ke tahap penyidikan," ungkap Asep.

Modus Ade Kuswara di Kasus Korupsi Ijon Proyek
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut,  kasus korupsi Ijon proyek ini bermula setelah Ade Kuswara Kunang terpilih menjadi Bupati Bekasi.  

Ia diduga menjalin komunikasi dengan Sarjan, seorang pihak swasta yang kerap mengerjakan paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. 

Dalam rentang waktu satu tahun terakhir, yakni sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade diduga rutin meminta uang ijon (pembayaran di muka) paket proyek kepada Sarjan.  

Parahnya, permintaan tersebut dilakukan melalui perantaraan sang ayah, HM Kunang.

"Adapun total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara," jelas Asep. 

Selain uang suap dari Sarjan, KPK juga menduga Ade Kuswara Kunang menerima aliran dana lain sepanjang tahun 2025 dari sejumlah pihak dengan nilai total mencapai Rp4,7 miliar.

Dalam operasi senyap tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp200 juta di rumah Ade Kuswara.  

Uang tersebut diduga merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan. 

Baca juga: Rompi Oranye Dipadu Peci serta Kopiah, Gaya Ala Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Abah Kunang 

Atas perbuatannya, Ade Kuswara bersama sang Ayah HM Kunang dijerat Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sementara Sarjan selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. 

Guna kepentingan penyidikan, KPK langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. 

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026," imbuh Asep.

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.