Tok! Usulan UMK Banyumas 2026 Ditetapkan Rp2.474.599, Naik 5,82 Persen
December 20, 2025 08:07 PM

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Angin segar berhembus bagi para pekerja di Kota Mendoan. Tahun depan, kantong para buruh dipastikan bakal sedikit lebih tebal.

Dewan Pengupahan Kabupaten Banyumas akhirnya menyepakati angka kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2026. Berdasarkan hasil rapat alot namun kondusif yang digelar Jumat (19/12/2025), disepakati usulan UMK Banyumas tembus di angka Rp2.474.599.

Naik Signifikan

Baca juga: Usulkan UMK Naik 6,30 Persen, Upah di Kota Tegal Jadi Rp 2,5 Juta

Jika dibandingkan dengan tahun 2025 yang sebesar Rp2.338.410, ada kenaikan sebesar Rp136.189 atau setara dengan 5,82 persen. Angka ini muncul bukan dari hasil tebak-tebakan, melainkan hitungan matang demi kesejahteraan bersama.

Kepala Dinakerkop UKM Kabupaten Banyumas, Wahyu Dewanto, menjelaskan bahwa proses administrasi sedang dikebut. Pihaknya tak ingin menunda kabar baik ini sampai ke meja Gubernur.

"Rencana hari Senin, 22 Desember 2025, surat usulan akan diantarkan ke Gubernur Jawa Tengah. Paling lambat hari Rabu, 24 Desember 2025, Gubernur menetapkan UMK Provinsi serta UMK kabupaten/kota," ujar Wahyu kepada Tribunbanyumas.com, Sabtu (20/12/2025).

Rumus Jitu

Kenaikan ini didapat setelah Dewan Pengupahan menggunakan "kalkulator" resmi pemerintah, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.

Ada tiga bumbu utama dalam racikan angka tersebut: inflasi Jawa Tengah sebesar 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi Banyumas yang moncer di angka 5,29 persen, serta nilai alfa (indeks tertentu) sebesar 0,6.

Nilai alfa 0,6 ini dipilih sebagai jalan tengah terbaik yang mengakomodasi kepentingan pengusaha agar bisnis tetap jalan, sekaligus memastikan pekerja bisa hidup layak.

Kini, bola ada di tangan Gubernur Jawa Tengah. Warga Banyumas tinggal menunggu ketuk palu resmi pada Rabu mendatang.

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.