Kanwil Kemenhaj Beberkan Alasan Kuota Haji 2026 Lebih dari 90 Persen Didominasi CJH Kota Bengkulu
December 20, 2025 07:54 PM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Bengkulu, Intihan mengungkapkan alasan kuota haji di Kota Bengkulu lebih banyak jika dibandingkan dengan Kabupaten lain.

Untuk kuota Haji di Provinsi Bengkulu berjumlah 1.275 orang, sementara kuota haji di Kota Bengkulu mencapai 1.233 orang.

Intihan mengatakan kuota haji untuk Provinsi Bengkulu, lebih dari 90 persen berada di Kota Bengkulu, jika dibandingkan dengan Kabupaten yang lain.

“Lebih dari 90 persen jamaah haji itu ada di Kota Bengkulu, sementara untuk di 9 Kabupaten yang ada hampir tak memiliki jamaah haji, yang ada hanya jamaah lunas tunda dan jamaah prioritas lansia,” ungkap Intihan saat diwawancarai, Jumat (19/12/2025).

Untuk kuota haji perhitungannya mengunakan rasio Kabupaten dan Kota hingga terjadi kesenjangan dan tidak meratanya kuota haji sistem daftar tunggu ini.

Untuk Kota Bengkulu yang mendaftar di tahun 2012 dan 2013, akan berangkat di tahun 2026.

Sementara di Kabupaten lain, seperti di Kaur, Seluma, Lebong, Bengkulu Tengah dan beberapa Kabupaten lainnya sudah berangkat.

Baca juga: 30 Calon Jemaah Haji Kota Bengkulu Mengundurkan Diri Berangkat Tahun 2026

“Kalau dilihat di Kota Bengkulu yang daftar di tahun 2012 dan 2013 itu berangkat di tahun 2026. Sementara di Kabupaten lain itu yang mendaftar di tahun 2012 dan 2013 ini sudah berangkat 5 ataupun 6 tahun lalu, terjadilah kesenjagan ini, mereka padahal sudah menaftar cukup lama,” tutur Intihan.

Untuk daftar tunggu kuota haji saat ini dihitung dari nomor urut Provinsi di Indonesia.

Selama ini Provinisi Bengkulu, untuk jumlah kuota haji menggunakan kuota haji sesuai dengan kuota Kabupaten dan Kota yang ada.

“Selama ini Provinisi Bengkulu menggunakan kuota haji sesuai dengan kuota Kabupaten dan Kota yang ada, sekarang untuk daftar tunggu kuota haji saat ini dihitung dari nomor urut Provinsi di Indonesia,” jelas Intihan.

Selain itu, dengan adanya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, bertujuan untuk pemerataan keberangkatan jamaah haji.

Jadi, dengan kebijakan yang ada ini, dari pihak Kementerian Haji, maka terjadi pemerataan di seluruh Indonesia.

“Dengan kebijakan dari Kementerian Haji ini, terjadilah pemerataan di seluruh Indonesia, untuk daftar tunggu sekarang 26 tahun,” tutup Initihan.

Berikut daftar jumlah kouta Haji di Provinsi Bengkulu:

  • Bengkulu Selatan : 2 orang
  • Bengkulu Utara : 2 orang
  • Kaur : 1 orang
  • Kepahiang : 14 orang
  • Mukomuko : 6 orang
  • Rejang Lebong : 17 orang
  • Kota Bengkulu : 1.233 orang
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.