UMP 2026 Sulut Naik, Ini Tanggapan Pengamat Ekonomi Sulawesi Utara, Masih Normal
December 20, 2025 08:22 PM

TRIBUNMANADO.CO.ID,SULUT - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulawesi Utara 2026, Sabtu 20 Desember 2025.

UMP Sulut 2026 diumumkan oleh Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling (YSK).

Berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 404 Tahun 2025 tanggal 20 Desember 2025, UMP Sulawesi Utara Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 4.002.630. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp 227.205 atau 6,018 persen dari UMP Tahun 2025 yang sebelumnya berada di angka Rp 3.775.425, dengan menggunakan Alpha 0,8.

Baca juga: Breaking News: Gubernur YSK Tetapkan UMP Sulut 2026, Upah Naik hingga Rp 4 Juta Lebih

Robert Winerungan pengamat Ekonomi Sulawesui Utara menanggapi itu sebagai hal yang baik. Khususnya untuk kesejahteraan karyawan.

"Kenaikan tersebut masih normal, apalagi dengan kondisi ekonomi di Sulawesi Utara yang belum baik sekali," Ujar Dosen di Fakultas Ekonomi Unima tersebut, Sabtu 20 Desember 2025.

Apalagi ia melihat pertumbuhan ekonomi di Sulut tahun ini tak akan sampai 6 persen.

Ia menjelaskan, kenaikan upah tersebut menjadi pemicu produktivitas karyawan atau pekerja lebih baik lagi.

Jika tidak terjadi, maka tidak ada gunanya kenaikan UMP.

"Jadi perusahaan jangan jadikan itu beban, tapi menjadi pemicu karyawan lebih giat bekerja lagi," ujarnya.

Dengan kinerja jadi lebih baik, output naik dan laba juga bisa naik.

Dampak yang akan terjadi dengan kenaikan UMP di antaranya daya beli masyarakat juga akan naik.

"UMP merupakan standar konsumsi dari karyawan," jelas Winerungan.

Sementara tugas pemerintah harus harus menjaga kestabilan harga kebutuhan pokok agar tidak ikut naik. Agar karyawan bisa merasakan kesejahteraan.

Ia berharap agar pemerintah harus memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak memberikan gaji UMP kepada karyawan.

"Kalau dua tau tiga bulan kemudian tidak dilaksanakan, harus berikan sanksi, karena kan ini aturan pemerintah yang keluarkan," jelas dia.

Gubernur Sulut umumkan UMP

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulawesi Utara Tahun 2026. Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling (YSK), Sabtu (20/12/2025).

Dalam sambutannya, Gubernur YSK menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya penetapan upah minimum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Puji syukur kepada Tuhan karena kasih dan rahmat-Nya sehingga pada hari ini kita dapat menetapkan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2026,” ujar Gubernur YSK.

Penetapan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang mewajibkan gubernur menetapkan UMP dan UMSP paling lambat 24 Desember 2025.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 404 Tahun 2025 tanggal 20 Desember 2025, UMP Sulawesi Utara Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 4.002.630. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp 227.205 atau 6,018 persen dari UMP Tahun 2025 yang sebelumnya berada di angka Rp 3.775.425, dengan menggunakan Alpha 0,8.

Sementara itu, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulut Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 4.102.696, naik Rp 232.885 dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp 3.869.811, dengan formula dan pengali yang sama.

UMSP tersebut berlaku untuk sektor pertambangan dan penggalian, termasuk pertambangan minyak dan gas bumi, panas bumi, pertambangan bijih logam, serta sektor pengadaan listrik, gas, uap atau air panas, dan udara dingin.

Gubernur YSK menegaskan bahwa upah minimum ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

“Saya berharap seluruh pengusaha dan pelaku usaha di Sulawesi Utara dapat mematuhi dan melaksanakan UMP Tahun 2026 ini,” tegasnya.

Menurut Gubernur, penetapan UMP dan UMSP diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan dan daya beli pekerja, sekaligus tetap menjaga iklim investasi yang kondusif.

“Dengan pertumbuhan ekonomi Sulawesi Utara yang saat ini masuk 10 besar nasional, saya berharap kenaikan upah ini tidak menjadi beban bagi dunia usaha, tetapi justru menciptakan kenyamanan bagi pekerja, pengusaha, dan investor,” tambah YSK.

UMP dan UMSP Sulawesi Utara Tahun 2026 mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Gubernur YSK juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Bumi Nyiur Melambai. (AMG/REN)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.