Prabowo Setujui PP Atur Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Jimly: Akhiri Kisruh Putusan MK dan Perpol
December 20, 2025 08:35 PM

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pemerintah resmi mengambil langkah untuk mengakhiri polemik penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil.

Presiden Prabowo Subianto menyetujui pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) baru sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan polisi aktif harus mundur atau pensiun jika ingin menduduki jabatan sipil di luar kepolisian.

Keputusan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Kepala Lembaga bersama Komisi Percepatan Reformasi Polri di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).

Baca juga: Yusril Pastikan Rehabilitasi Eks Direksi ASDP Sesuai Mekanisme Konstitusi

“Untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan ini, maka dengan persetujuan Bapak Presiden akan dirumuskan satu Peraturan Pemerintah. Mudah-mudahan akhir Januari 2026 sudah bisa terbit,” kata Yusril dalam tayangan Kompas TV, Sabtu malam.

Yusril menjelaskan, PP tersebut akan menyinkronkan dua regulasi yang selama ini menjadi sumber perdebatan, yakni Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam UU ASN disebutkan bahwa jabatan ASN pada prinsipnya diisi oleh ASN, namun dalam jabatan tertentu dapat diisi prajurit TNI dan anggota Polri, yang pengaturannya harus ditetapkan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.

Baca juga: Jimly Asshiddiqie Nilai Perpol 10/2025 Perlu Ditertibkan, Soroti Batas Kewenangan Internal Polri

“Masalahnya, sampai sekarang PP yang mengatur jabatan-jabatan tertentu itu belum ada,” ujar Yusril.

Kekosongan inilah yang kemudian memicu polemik setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka peluang anggota Polri aktif menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga.

Perpol tersebut menuai kritik tajam karena dinilai bertentangan dengan putusan MK dan dianggap melampaui kewenangan, bahkan disebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.

PP Dinilai Solusi Konstitusional

Menurut Yusril, persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya melalui Peraturan Kapolri karena menyangkut lintas kementerian dan lembaga negara.

“Kalau Peraturan Kapolri, tentu ruang lingkupnya terbatas internal Polri. Tetapi karena ini menyangkut kementerian dan lembaga serta pelaksanaan UU ASN dan UU Polri, maka harus diatur dengan Peraturan Pemerintah,” tegasnya.

Soal apakah PP tersebut nantinya akan mengakomodasi seluruh 17 kementerian dan lembaga sebagaimana tercantum dalam Perpol 10/2025, Yusril menyebut hal itu masih akan dibahas secara bersama.

“Itu akan kami diskusikan. Perpol menjadi salah satu referensi, di samping masukan dari para tokoh dan Komisi Percepatan Reformasi Polri,” katanya.

Jimly: PP Jadi Pintu Masuk Reformasi Polri

Sementara itu, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyambut positif langkah cepat pemerintah.

Ia menilai PP tersebut menjadi jalan keluar atas kisruh panjang penempatan anggota Polri di jabatan sipil, sekaligus pintu masuk reformasi kepolisian yang lebih menyeluruh.

“Saya mengapresiasi Pak Yusril yang bergerak cepat merespons hasil pembahasan kami di Komisi Percepatan Reformasi Polri. Yang paling mendesak sekarang adalah merancang PP sesuai persetujuan Presiden untuk memberi solusi atas kisruh berbagai persoalan, termasuk isu rangkap jabatan,” ujar Jimly.

Jimly menyebut, PP ini penting agar perhatian publik tidak terus terseret pada polemik yang memecah belah, melainkan diarahkan pada agenda reformasi Polri yang lebih produktif ke depan.

Menurutnya, antusiasme masyarakat terhadap reformasi kepolisian sangat besar.

Komisi Percepatan Reformasi Polri telah menerima lebih dari 100 kelompok masyarakat yang aktif memberikan masukan, serta lebih dari 300 masukan tertulis, ditambah pertemuan di berbagai daerah.

“Perhatian masyarakat luar biasa. Polisi adalah aparat negara yang sangat dicintai rakyat, tetapi bersamaan dengan itu banyak hal yang perlu diperbaiki ke depan,” ujarnya.

Baca juga: Jimly Asshiddiqie Pastikan Tak Ada Pengangkatan Perwira Polri di Luar Struktur Usai Putusan MK

Sebagaimana diketahui, MK sebelumnya mengabulkan gugatan yang diajukan Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite terkait penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian.

MK menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Mahkamah menegaskan, anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

MK menilai frasa tersebut bertentangan dengan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 serta menimbulkan ketidakpastian hukum karena memperluas norma tanpa batas yang jelas.

Penyusunan PP ini akan dikoordinasikan oleh Kemenko Kumham Imipas dan Kementerian Hukum, dengan draf awal disiapkan oleh Kementerian PAN-RB dan Kementerian Sekretariat Negara.

Pemerintah menargetkan PP rampung dan terbit paling lambat akhir Januari 2026.

Dengan PP tersebut, pemerintah berharap polemik penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil dapat diselesaikan secara konstitusional, memberi kepastian hukum, sekaligus menjadi langkah awal reformasi kepolisian yang lebih komprehensif sesuai harapan publik.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.