Terungkap! Sebelum OTT KPK, Bupati Bekasi Ade Kunang Diduga Minta Uang Proyek Lewat Ayahnya!
December 20, 2025 08:42 PM

- Fakta baru terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang dan ayahnya yang juga Kepala Desa Sukadami, HM Kunang (HMK), sebagai tersangka kasus korupsi.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan praktik tersebut bermula setelah Ade Kuswara terpilih sebagai Bupati Bekasi periode 2024–2029.

Sejak Desember 2024, Ade Kuswara diketahui menjalin komunikasi dengan Sarjan (SRJ), pihak swasta yang kerap mengerjakan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Dalam komunikasi tersebut, Ade Kuswara meminta uang ijon atas paket-paket proyek yang rencananya baru akan dikerjakan pada 2026 dan tahun-tahun berikutnya.

Permintaan uang tersebut disampaikan melalui perantara, yakni HM Kunang dan pihak lainnya. Padahal, proyek yang dimaksud belum tersedia secara resmi.

“Setelah dilantik pada akhir 2024, ADK mulai berkomunikasi dengan SRJ dan meminta sejumlah uang, meskipun proyeknya sendiri belum ada,” ujar Asep dalam konferensi pers, Sabtu (20/12/2025).

KPK mencatat total uang ijon yang diberikan Sarjan kepada Ade Kuswara dan HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Penyerahan dilakukan sebanyak empat kali melalui perantara.

Selain itu, sepanjang 2025 Ade Kuswara diduga menerima uang dari sejumlah pihak lain dengan total Rp4,7 miliar.

Dalam operasi tangkap tangan, KPK turut mengamankan uang tunai Rp200 juta di rumah Ade Kuswara. Uang tersebut merupakan sisa setoran ijon keempat yang diserahkan Sarjan melalui perantara.

Jeratan Pasal

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan, perkara tersebut resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.

Ade Kuswara dan HM Kunang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Sementara itu, Sarjan selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

“KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak Sabtu (20/12/2025) hingga Kamis (8/1/2026),” pungkas Asep.

 

#korupsi #Proyek  #Ade KUNANG #OTT KPK

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.