Tembak Sesama Warga Desa Pakai Gejluk, Seorang Pria Mendekam di Sel Polres Tanah Karo
December 21, 2025 02:27 PM

TRIBUN-MEDAN.com, KARO- Cekcok antar dua orang warga Desa Batu Karang, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo mengakibatkan satu orang meninggal dunia.

Dimana, korban bernama Suparno ini harus kehilangan nyawa setelah ditembak oleh rekannya Sidiq menggunakan senjata jenis gejluk (senapan angin). 

Berdasarkan keterangan Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, cekcok antar kedua warga itu terjadi pada Senin (16/12/2025) kemarin.

Untuk penyebab cekcok antara pelaku dan korban, dirinya menjelaskan pihaknya masih mendalami motif dari tindakan pelaku. 

"Dari cekcok yang terjadi antar kedua warga di Desa Batu Karang, satu orang meninggal dunia karena ditembak menggunakan senjata jenis gejluk. Untuk motif masih didalami oleh tim penyidik," ujar Eko, Minggu (21/12/2025). 

Dari cekcok keduanya sekira pukul 08.00 WIB, yang belum tau penyebab pasti dari aksi ini korban yang berusia 40 tahun itu tersungkur akibat terkena peluru di sejumlah bagian tubuhnya.

Dari hasil pemeriksaan, korban meninggal akibat luka tembakan sebanyak empat kali di bagian kepala dan satu kali di bagian dada. 

“Korban ditembak sebanyak empat kali di bagian kepala dan satu kali di bagian dada,” katanya. 

Akibat kejadian tersebut, korban sempat mendapatkan perawatan medis di RS Efarina, namun kondisi korban terus menurun.

Sekira pukul 23.30 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia di rumah keluarga korban di Desa Batukarang.

Usai peristiwa berdarah ini, selanjutnya tersangka berusia 33 tahun itu menyerahkan diri ke Polsek Payung pada Selasa (16/12/2025) sekira pukul 23.30 WIB, dengan didampingi pihak keluarga.

Tim Satreskrim Polres Tanah Karo, langsung menjemput pelaku ke Polsek Payung dan kemudian melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti. 

“Hingga saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolres Tanah Karo. Terkait motif tersangka, unit penyidik masih mendalami pemeriksaan intensif dalam proses penyidikan," katanya. 

Dalam pengungkapan kasus ini, tim Satreskrim mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan satu pucuk senjata angin jenis gejluk yang digunakan pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Penyidik juga menyiapkan pasal alternatif Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, sesuai dengan hasil pendalaman penyidikan. 

(mns/tribun-medan.com) 

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.