Menteri LH Hanif Faisol Datangi TPAS Galuga Bogor, Ground Breaking PSEL Ditarget Awal Tahun 2026
December 21, 2025 03:07 PM

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBUNGBULANG - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Republik Indonesia Hanif Faisol meninjau lahan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di TPAS Galuga, Minggu (21/11/2025).

Lahan PSEL di TPAS Galuga ini nantinya bisa dimanfaatkan oleh Pemkot dan Pemkab Bogor.

Hanif mengatakan, PSEL di Galuga ini administrasinya sudah relatif lengkap.

“Mungkin segeranya dilakukan kajian-kajian detail. Proses pengadaan PBJ-nya telah ditangani oleh dan antara pihak terkait dan sedang berjalan. Berdasarkan info yang diterima, ada beberapa unit yang masuk tahap klarifikasi untuk langkah berikutnya,” kata Hanif kepada TribunnewsBogor.com di TPAS Galuga.

Untuk luas PSEL di TPAS Galuga ini mencapai lima haktare.

Lahan ini berada di wilayah Pemkot Bogor.

“Luas lahan yang disiapkan sudah sangat cukup lebih dari 5 haktare oleh Wali Kota dan Bupati melalui kerjasama antar kota dan kabupaten, dan ini sudah dikaji dengan mendalam,” ujarnya.

Sampah yang dihasilkan Pemkot dan Pemkab Bogor sendiri setiap harinya bisa mencapai 4.000 ton sehari.

Sampah Kota Bogor dan Kabupaten Bogor menjadi sangat krusial karena berada di daerah antar sungai baik Cisadane, maupun Ciliwung yang berhilir ke kota-kota besar seperti Tangerang, Depok, dan yang terbesar adalah Jakarta. 

Kesalahan dalam mengelola hulu sungai akan berakibat fatal bagi wilayah di daerah hilir.

Dengan PSEL, sampah bisa langsung diolah menjadi listrik.

“Kami berharap dengan dukungan, masalah sampah ini bisa diselesaikan,” ucapnya.

Ia pun menargetkan, ground breaking PSEL ini bisa dilakukan pada awal tahun 2026 mendatang.

Pembangunan PSEL sampai sempurna bisa menghabiskan waktu selama dua tahun.

Semua pembiayaan pembangunan berasal dari pemerintah pusat.

“Kita menargetkan secepatnya. Kegiatan sebenarnya diharapkan melakukan groundbreaking di awal tahun 2026,” ujarnya.

Wali Kota Dedie Rachim mengatakan, PSEL di TPAS Galuga ini sudah terverifikasi oleh pemerintah pusat.

Mulai dari adminitrasi lahan, perizinan yang dimiliki, sampai hasil kajian yang pernah dilakukan terkait penanganan sampah di Galuga. 

“Dari hasil verifikasi yang dilakukan tim PSEL dan Danantara, tampaknya ini merupakan sinyal percepatan  terutama percepatan koordinasi dengan pemilik lahan dan juga Pemerintah Kabupaten untuk menyelesaikan beberapa aspek, khususnya perjanjian terkait warga di sekitar lokasi yang akan dibangun pembangkit listrik tenaga sampah,” kata Dedie Rachim.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.