Daftar 5 Kasus Korupsi Duet Ayah-Anak Ditangkap KPK, Terbaru: Bupati Bekasi dan HM Kunang
December 21, 2025 03:11 PM

 

TRIBUNJAMBI.COM - Tindak pidana korupsi di Tanah Air kerap kali melibatkan orang terdekat pelaku, seperti hubungan keluarga ayah dan anak.

Dalam kurun waktu belakangan, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah mengamankan pelaku yang merugikan keuangan negara itu.

Terbaru, KPK melakukan penangkapan terhadap Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang bersama beberapa orang lainnya.

Diantara yang diamankan Lembaga Antirasuah itu terdapat seorang pria paruh baya bernama HM Kunang, yang tak lain adalah ayah Bupati Bekasi.

Ayah dan anak ini diduga berkolaborasi dalam perkara dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. 

Kedua politisi PDIP ini telah ditetapkan tersangka.

“Meski jabatan resmi HM Kunang hanyalah Kepala Desa Sukadami, pengaruhnya jauh melampaui posisi itu karena statusnya sebagai ayah bupati,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers pasca-OTT di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (20/12/2025).

Baca juga: Sosok TAR, Kasi Datun Kejari HSU Kabur saat KPK OTT Kajari Albertus di Kasus Pemerasan

Baca juga: Polemik Ijazah Jokowi, Eks Wakapolri Ingatkan Polisi: Jangan Sampai Jadi Ajang Kriminalisasi

Baca juga: Daftar 5 Kejanggalan Kasus Pembunuhan Bocah 8 Tahun Anak Politisi PKS di Cilegon: ART Hingga CCTV

Daftar Ayah Anak Kasus Korupsi

Namun, selain Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang itu terdapat duet ayah anak dalam pusara korupsi, yakni sebagai berikut:

 

Syaukani dan Rita Widyasari

20251221 - Syaukani dan Rita Widyasari
Terpidana kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara, Rita Widyasari berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019). (Tribunnews)
  1. Syaukani Hasan Rais, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur dua periode 1999–2004 dan 2005–2006) juga pernah terjerat kasus korupsi.
  2. Syaukani Hasan Rais  terjerat kasus korupsi proyek infrastruktur yang merugikan negara lebih dari Rp100 miliar.
  3. Ia divonis 6 tahun penjara pada 2009.
  4. Syaukani telah bebas dan meninggal dunia pada 2016.
  5. Anaknya yakni Rita Widyasari juga terjerat kasus korupsi di KPK.
  6. Rita yang juga mantan Bupati Kutai Kartanegara divonis 10 tahun penjara pada tahun 2018 lalu.
  7. Dia terjerat kasus suap dan gratifikasi terkait perizinan proyek perkebunan serta sejumlah proyek daerah.
  8. Kasusnya juga berkembang ke tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang masih disidik KPK.

 

Aa Umbara dan Anaknya

20251221 - Aa Umbara dan Anaknya
Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna (kiri) dan anaknya, Andri Wibawa (kanan) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/4/2021). KPK resmi menahan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna dan anaknya, Andri Wibawa selaku pihak swasta terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana atau bantuan sosial (bansos) pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.  (Tribunnews)
  • Aa Umbara Sutisna, Bupati Bandung Barat periode 2018–2023, terjerat kasus korupsi pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Cpvid-19 tahun 2020.
  • Setahun kemudian dia  divonis 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta karena terbukti memperkaya diri dan keluarganya dari proyek bansos.
  • Dia diduga menerima keuntungan sekitar Rp1 miliar dari proyek tersebut.
  • Anaknya yakni Andri Wibawa juga terlibat dalam pengadaan bansos.
  • KPK menetapkan Andri Wibawa sebagai tersangka diduga menerima Rp 2,7 miliar.
  • Namun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Andri Wibawa divonis bebas dan dinyatakan tidak terbukti bersalah dan tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

 

Asrun dan Adriatma Dwi Putra

20251221 - Asrun dan Adriatma Dwi Putra
Tersangka Asrun yang juga calon Gubernur Sulawesi Tenggara 2018, bergegas seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/5/2018).
  • Asrun Wali Kota Kendari periode  2012–2017.
  • Dia terjerat kasus suap  Rp 6,8 miliar proyek pembangunan infrastruktur di Kendari, Sulawesi Tenggara.
  • 2018 lalu, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 5,5 tahun penjara dengan denda Rp250 juta, subsider 3 bulan kurungan dan hak politik dicabut selama 2 tahun.
  • Putranya yakni Adriatma Dwi Putra menjabat Wali Kota Kendari periode 2017–2018 juga terjerat kasus korupsi.
  • Kasusnya sama yang dialami ayahnya.
  • Dia juga dijerat hukuman 5,5 tahun penjara di tahun yang sama.
  • Keduanya menjalani hukuman di lapas berbeda dan bebas pada Maret 2022 setelah menjalani 4 tahun penjara.

 

Zulkarnaen Djabbar dan Dendy Prasetia

20251221 - Zulkarnaen Djabbar dan Dendy Prasetia
Terdakwa dugaan korupsi proyek pengadaan Al Quran di Kementerian Agama senilai Rp 35 miliar, Zulkarnaen Djabar (kanan depan).(Foto: Kompas.com). 
  • Zulkarnaen Djabbar adalah Anggota DPR RI Komisi VIII periode 2009–2014.
  • Dia terjerat kasus korupsi pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium komputer di Kementerian Agama (APBN-P 2011 dan APBN 2012).
  • Zulkarnaen diduga menerima suap sekitar Rp4 miliar untuk meloloskan anggaran proyek.
  • Di tahun 2013, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara kepada politisi Partai Golkar ini.
  • Anaknya bernama Dendy Prasetia juga  terjerat kasus korupsi yang sama.
  • Dendy menjabat Direktur Utama PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara terkait kasus itu divonis 8 tahun penjara, lebih ringan 7 tahun dari ayahnya.
  • Dendy terlibat aktif sebagai pihak swasta yang mengatur proyek bersama ayahnya.
  • Dengan kerugian negara sekitar Rp14 miliar.

Keterlibatan ayah dan anak dalam kasus korupsi ini menjadi pembelajaran dan tidak untuk ditiru.

Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Jambi Minggu Sore, Hujan Lebat Berpotensi

Baca juga: 2.733 PPPK Paruh Waktu Kerinci Jambi Terima SK

Baca juga: Lisa Mariana Nyanyi Mari Bercinta Jawab Rumor Ridwan Kamil dan Aura Kasih Dekat: Asyik Ya?

Baca juga: Sosok TAR, Kasi Datun Kejari HSU Kabur saat KPK OTT Kajari Albertus di Kasus Pemerasan

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.