Rutan Dumai Usulkan 65 Warga Binaan Mendapatkan Remisi Khusus Natal 2025
December 21, 2025 07:29 PM

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI – Rumah tahanan (Rutan) kelas II B Dumai mengusulkan pemberian remisi kepada 65 warga binaan yang beragama Nasrani pada peringatan Natal 2025.

‎Kepala Rutan Kelas II B Dumai, melalui Humas Agung menerangkan 65 warga binaan diusulkan untuk mendapatkan remisi berasal dari kasus hukum umum 37 orang dan kasus narkotika 28 orang.
 
Agung menjelaskan bahwa jika usulan tersebut diterima, remisi atau pengurangan masa tahanan setiap narapidana bervariasi, yang mana kebijakan ini juga melihat masa pidana yang telah dijalani.

Baca juga: Daftar Tarif Tol Pekanbaru-Dumai dan XIII Koto Kampar di Riau Setelah Diskon 20 Persen Selama Nataru

"Kami hanya mengusulkan, keputusannya nanti dari pusat, termasuk besaran remisi untuk setiap narapidana juga akan berbeda," katanya, Minggu (21/12/2025)

Ia menegaskan bahwa remisi merupakan bentuk apresiasi dari negara bagi warga binaan yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan.
 
Agung menambahkan, selain meringankan masa hukuman, remisi juga menjadi pemicu semangat warga binaan untuk terus menunjukkan perilaku yang lebih baik selama menjalani pidana.

Baca juga: Kilang Pertamina Dumai Pastikan Pasokan Energi Aman Selama Nataru

‎Menurutnya remisi bukan hanya soal pengurangan masa hukuman, tetapi juga bagian dari proses pembinaan agar narapidana bisa memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
 
Nantinya, surat keputusan remisi akan diberikan secara simbolis pada perayaan Natal 2025 yakni pada 25 Desember 2025 di Rutan Dumai.

Untuk mendapatkan remisi, warga binaan harus memenuhi beberapa syarat, antara lain telah menjalani masa hukuman minimal enam bulan, menunjukkan perubahan perilaku yang positif, serta tidak pernah melakukan pelanggaran ketertiban di dalam Rutan. 

"Saat ini Rutan Dumai dihuni 934 orang  terdiri dari narapidana 772  orang dan tahanan 162 orang," pungkasnya.

Syarat Mendapat Remisi Natal

Remisi adalah pengurangan masa pidana bagi narapidana atau anak binaan yang memenuhi syarat tertentu.

Remisi Khusus Natal diberikan setiap tanggal 25 Desember kepada warga binaan yang beragama Kristen dan Katolik.

Bagi warga binaan, ada beberapa syarat untuk mendapatkan remisi Natal ini, yaitu:

  • Beragama Kristen atau Katolik dan merayakan Hari Raya Natal.
  • Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
  • Aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan.
  • Memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan Kementerian Hukum dan HAM.

( Tribunpekanbaru.com / Donny Kusuma )

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.