TRIBUNJAMBI.COM -Pemerintah berencana mengubah skema pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) mulai tahun 2026.
Jika sebelumnya tunjangan tersebut dicairkan setiap tiga bulan, ke depan pemerintah mengupayakan agar TPG dapat disalurkan setiap bulan kepada guru pemegang sertifikat pendidik.
Rencana tersebut disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti dalam Puncak Perayaan Hari Guru Nasional Tahun 2025 yang digelar di Indonesia Arena, Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut, Abdul Mu’ti menyampaikan arah kebijakan pemerintah terkait peningkatan tata kelola kesejahteraan guru, termasuk mekanisme penyaluran tunjangan profesi.
Abdul Mu’ti menyebutkan bahwa skema pencairan bulanan Tunjangan Profesi Guru direncanakan mulai diberlakukan pada tahun anggaran 2026.
Penyampaian rencana tersebut dilakukan secara terbuka di hadapan Menteri Keuangan yang turut hadir dalam acara tersebut.
Menurut Abdul Mu’ti, penyampaian langsung di forum nasional tersebut merupakan bagian dari upaya koordinasi lintas kementerian, khususnya antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dengan Kementerian Keuangan, agar kebijakan yang direncanakan dapat masuk dalam perencanaan anggaran negara.
Pemerintah menilai, perubahan mekanisme pencairan Tunjangan Profesi Guru memerlukan dukungan fiskal serta kesiapan sistem penyaluran.
Oleh karena itu, sinergi antarinstansi menjadi faktor utama agar kebijakan tersebut dapat direalisasikan sesuai target.
Selain membahas rencana pencairan tunjangan, Mendikdasmen juga menyampaikan sejumlah capaian terkait peningkatan kompetensi guru.
Pemerintah, kata dia, terus mendorong penguatan kualitas sumber daya manusia pendidik melalui berbagai program pengembangan profesional berkelanjutan.
Tunjangan Profesi Guru sendiri merupakan hak bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitas guru dalam melaksanakan tugas pembelajaran.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, besaran Tunjangan Profesi Guru dibedakan berdasarkan status kepegawaian.
Guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) menerima tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok. Sementara itu, guru non-ASN memperoleh tunjangan profesi dengan nilai tetap sebesar Rp2.000.000 per bulan.
Pemerintah memastikan bahwa kebijakan tunjangan profesi tetap mengacu pada regulasi yang berlaku dan akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran negara.
Informasi lebih lanjut mengenai teknis pencairan dan ketentuan pelaksanaan akan disampaikan setelah kebijakan tersebut ditetapkan secara resmi.
Rencana perubahan mekanisme pencairan Tunjangan Profesi Guru ini menjadi bagian dari agenda reformasi pengelolaan kesejahteraan guru yang terus dibahas oleh pemerintah menjelang tahun anggaran 2026.
Baca juga: Pilu Becak Pemberian Prabowo Ditarik, Kini Dikembalikan Lagi ke Penerimanya