Kurtis Diduga Otaki Kekerasan Pasangan Italia, Ancam Lakukan Pembunuhan di Depan Bayi
December 21, 2025 09:03 PM

 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Topeng “investor” yang melekat pada Warga Negara Prancis Quentin Antoine Albert Stirer alias Kurtis (35) semakin terkuak.

Bukan hanya karena narkoba lintas jenis, tetapi juga dugaan terlibat otaki dalam aksi kekerasan brutal dan pemerasan terhadap satu keluarga asal Italia, termasuk ancaman pembunuhan di depan bayi.

Kasus ini terkuak setelah terungkap bahwa Kurtis diduga menjadi aktor utama dalam teror terorganisasi terhadap sepasang WNA Italia inisia MTC dan MJH.

Aksi pemerasan itu terjadi di kontrakan korban, salah satu villa di Kerobokan, Senin 4 Agustus 2025 sekitar pukul 14.00 WITA. Dua korban bersama bayi mereka diduga dipaksa angkat kaki dari vila, disertai kekerasan fisik, ancaman pembunuhan, hingga intimidasi berlapis.

Baca juga: Polemik Penutupan TPA Suwung, Pemkot Denpasar Minta KLH Berikan Tempat Alternatif  Pembuangan Sampah

Berdasarkan laporan yang dilayangkan Kantor Hukum Nahak & Partner ke Polres Badung dengan nomor SPM/615/XI/2025/SPKT/POLRES BADUNG/POLDA BALI, terlapor dalam hal ini tiga orang, Kurtis, Hafedh Dakhlaui, dan satu pria tak dikenal. Kurtis menyuruh Hafedh diduga masuk ke villa dikontrak oleh pasangan MTC dan MJH  tanpa izin.

Situasi langsung berubah mencekam. MJH disebut diseret ke arah jendela hingga pecah, dibanting ke sofa, lalu dicekik sambil diteriaki, “Itu uangku,”.

Kekerasan terjadi di hadapan pasangan korban dan bayi mereka. Ancaman semakin brutal ketika salah satu pelaku mengultimatum akan membunuhnya di depan bayi.

Baca juga: BREAKING NEWS: Dua Orang Meninggal Tenggelam di Sungai Unda, Upaya Selamatkan Korban Gagal

"Jika menolak menandatangani dokumen pemindahan vila. Para pelaku bahkan mengklaim memiliki diduga “beking” aparat," beber ketua tim kuasa hukum Agustinus Nahak, SH., MH, Minggu (21/12).

Seorang saksi berinisial MV juga diancam agar tidak menghubungi polisi. 

Dalam tekanan dan ketakutan ekstrim, korban akhirnya menandatangani dokumen pemindahan villa yang belakangan diduga cacat hukum.

Teror tak berhenti di situ. Hafedh temannya yang masih misterius itu kembali mendatangi tempat kerja korban untuk menanggulangi ancaman, Jumat 7 November 2025. 

Karena itu pihaknya melaporkan masalah ini ke pihak berwajib, Sabtu 8 November 2025. Tim Kuasa hukum masih menanti perkembangan penyelidikan dari laporan tersebut. Pun dikatakan, fakta baru dari kepolisian membuat potongan puzzle kian jelas. 

Quentin Antoine Albert Stirer alias Kurtis telah ditahan sebagai bagian dari sindikat narkoba internasional. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa kekerasan dan pemerasan dilakukan dengan penuh keberanian karena pelaku merasa kebal hukum.

Tim hukum korban menilai perkara ini bukan sekadar paksaan biasa. Unsur Pasal 335 KUHP dinilai terpenuhi, namun mereka mendesak peningkatan pasal menjadi pemerasan dengan kekerasan Pasal 368 KUHP dan penganiayaan berat Pasal 355 KUHP.

Kantor Hukum Nahak & Partner mengajukan empat tuntutan mendesak. Mulai dari percepatan penetapan tersangka, tindakan tegas keimigrasian berupa pencabutan izin tinggal dan deportasi, hingga pemblokiran sertifikat vila oleh BPN Badung agar negara tidak melegalkan aset hasil kejahatan.

Selain itu, LPSK diminta turun tangan memberikan perlindungan fisik dan psikologis kepada korban dan keluarganya, mengingat ancaman pembunuhan dan latar belakang pelaku yang terhubung jaringan narkoba internasional. Ini bukan sengketa aset, melainkan kejahatan serius dan pelanggaran kemanusiaan. 

"Hukum Indonesia tidak boleh kalah oleh premanisme asing,” tegasnya. Kasus ini menjadi alarm keras bagi Bali. "Pulau yang dikenal damai dan bermartabat itu kembali diuji oleh kejahatan lintas negara yang menyamar di balik gemerlap investasi," tutupnya.

Untuk diketahui, Quentin sebelumnya sempat mencuat dalam laporan tindak kekerasan di sebuah villa kawasan Kerobokan, Kuta Utara. Namun, ia justru lebih dulu diciduk sebagai pengedar narkotika, aparat Polres Badung pada 29 November 2025. Dari tangannya, polisi mengamankan kokain, ganja cair, dan barang bukti lain. Saat hendak diamankan, Quentin bahkan sempat mengamuk dan menendang petugas. (dre)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.