Mantri Malapraktik Khitan di Kerinci Dihukum 4 Tahun Penjara
December 21, 2025 09:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus malapraktik sunat atau sirkumsisi yang menjerat seorang mantri bernama Yogi Nofranika sampai pada ketok palu di Pengadilan Negeri Sungai Penuh.

Yogi dijatuhkan hukuman 4 tahun penjara sebagaimana putusan majelis hakim PN Sungai Penuh, Rabu (17/12/2025) kemarin.

Perkara ini diadili hakim ketua Muhammad Hanafi Insya, didampingi hakim anggota Novan Syahm dan Jessica Fatmawati Hutagalung.

"Menyatakan terdakwa Yogi Nofranika alias Ogi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaanya menyebabkan orang lain luka berat sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu," demikian bunyi amar putusan majelis hakim PN Sungai Penuh, dikutip pada Ahad (21/12/2025).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun," lanjut hakim.

Majelis hakim PN Sungai Penuh juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Putusan Lebih Ringan

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim PN Sungai Penuh tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

Sebelumnya, jaksa menuntut agar terdakwa dihukum lima tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Sementara itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara.

Latar Belakang Kasus

Kasus yang menjerat Yogi Nofranika ini terjadi pada Oktober 2024 lalu.

Yogi didakwa melakukan tindakan malapraktik khitan di Desa Bendung Air Timur, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci.

Akibatnya, alat kelamin anak laki-laki yang menjadi korban mengalami luka parah.

Setelah insiden malapraktik itu, terdakwa sempat mengatakan siap bertanggung jawab penuh terkait pengobatan korban.

Namun, dalam prosesnya, terdakwa dinilai ingkar janji sehingga orang tua korban melayangkan perkara ini ke ranah hukum.

Video korban yang kesakitan setelah insiden malapraktik juga sempat viral di media sosial.

Video ini mendapat banyak reaksi dari warganet dan dibagikan sejumlah akun.

Kini, terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan dakwaan primer pasal Pasal 360 ayat (1) KUHPidana.

 

Baca juga: Anggota DPRD Provinsi Jambi Inisial A jadi Tersangka Kasus Ijazah di Sumbar

Baca juga: Kayu dan 18 Adegan Dede Renggut Nyawa dan Pajero IRT di Talang Bakung

Baca juga: Warga Dapati Motor di Semak Pemayung dan Petani Tergantung

Baca juga: Daftar 6 Daerah di Provinsi Jambi Berstatus Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.