Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kapolres Timor Tengah Utara (TTU), AKBP Eliana Papote mengimbau masyarakat Kabupaten TTU agar bijak dalam menggunakan petasan pada momentum Perayaan Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 mendatang.
Menurutnya, sudah ada aturan jelas yang mengatur tentang penggunaan petasan. Secara khusus untuk distributor dan penjual sudah dilakukan pembatasan.
"Untuk petasan-petasan ukuran tertentu itu sudah tidak diizinkan," ujarnya, Sabtu (20/12/2025).
Baca juga: Pemkab Ngada dan Yayasan Puge Figo Tanam Ribuan Pohon di Mata Air Wae Ketu
Ia menegaskan bahwa, secara khusus distributor dan penjual yang sudah memiliki izin resmi, tidak dapat dilakukan penindakan. Namun, penggunaan yang salah dan tidak tepat sasaran yang harus ditindak.
Petasan tidak boleh digunakan di lokasi tempat pelayanan umum seperti di rumah sakit, rumah ibadah, dan pemukiman warga. Budaya membakar petasan di tempat seperti ini harus ditinggalkan.
Biasanya, kata Eliana, yang membakar petasan adalah anak kecil. Mereka memperoleh petasan karena mendapat support dana dari orang tua.
Oleh karena itu, ia mengimbau kepada semua orang tua di Kabupaten TTU untuk melakukan pengawasan dan bijak dalam memberikan dukungan dana kepada anak-anaknya apabila dimanfaatkan untuk membeli petasan.
Eliana juga memastikan bakal menindak tegas kegiatan pesta minum keras (miras) selama Perayaan Natal dan Tahun Baru 2025 di Kabupaten TTU, NTT.
"Tidak ada ampun kepada masyarakat, pemuda-pemudi orang tua, remaja yang mengonsumsi miras pada saat selesai pelaksanaan ibadah Natal dan tahun baru. Untuk tahun ini tidak ada ampun," ujarnya
Apabila ditemukan pesta miras pasca pelaksanaan ibadah Natal dan Tahun Baru bakal ditindak. Pengonsumsi miras juga bakal ditindak tegas.
Pasalnya, dampak buruk dari mabuk miras menjadi salah satu catatan penting dan atensi dari Polres TTU perihal persoalan pesta miras ini.
Ia juga memastikan bakal memproses pengonsumsi miras maupun yang menyediakan miras.
"Saya tidak mau mengubah damai sukacita Natal di tahun 2025 ini yang harusnya kita laksanakan dengan sukacita, dengan damai bersama dengan keluarga tapi ada unsur-unsur pesta miras di situ," ungkap Eliana.
Ia mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten TTU agar tidak mengadakan pesta minuman keras (miras) selama Perayaan Hari Raya Natal dan Tahun Baru. Ia juga memberikan pesan tegas kepada distributor, penyedia miras dan pengonsumsi miras.
Pesta miras, kata Eliana, tidak sesuai dengan niat melaksanakan ibadah Natal. Keputusan tersebut memiliki dasar.
Pasalnya, mayoritas kasus tindak pidana dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada tahun 2025 ini disebabkan oleh mabuk miras.
Eliana menyebut kasus tindak pidana yang disebabkan oleh minuman keras (miras) meningkat tahun 2025 dari jumlah tahun sebelumnya. Peningkatan angka kasus tindak pidana akibat miras ini menjadi perhatian khusus semua pihak.
Ia menjelaskan, selama tahun 2025 terdapat 139 kasus tindak pidana yang dipicu oleh konsumsi miras. Angka tersebut mengalami peningkatan sebanyak 37 kasus atau sekitar 36,27 persen.
"Jadi tahun 2024 lalu angka kasus tindak pidana yang disebabkan oleh miras 102 kasus," ujarnya.
Dikatakan Eliana, penanganan 139 kasus tindak pidana yang disebabkan oleh miras tersebut sudah diproses. Sebenarnya, jumlah tersebut bisa saja lebih. Namun, tidak semua kasus dilaporkan ke polisi.
Ia menjelaskan, dari semua kasus kriminal di Kabupaten TTU ini, kasus pengeroyokan sebanyak 103 kasus, pencurian 120 kasus, KDRT sebanyak 59 kasus dan penganiayaan mencapai 128 kasus.
Pada tahun 2025 angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten TTU mencapai 59 kasus. Angka ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya sebesar 31 ?ri tahun 2024.
"Mayoritas kasus kecelakaan lalu lintas ini juga ini disebabkan oleh minuman keras," ungkapnya.
Ia menerangkan, mayoritas kasus menonjol di wilayah TTU masih didominasi oleh tindak pidana konvensional yang berkaitan dengan mabuk miras yakni; KDRT, pengeroyokan, penganiayaan dan pencurian. (bbr)