TRIBUNNEWS.COM - Manajemen Roti O meminta maaf usai viral tolak pembayaran tunai dari nenek-nenek.
Kejadian ini bermula saat seorang nenek hendak membeli Roti O di outlet kawasan halte Busway Monas, Jakarta.
Nenek tersebut lantas dibela oleh pengacara bernama Arlius Zebua, yang kebetulan ada di lokasi kejadian.
Arlius kemudian melayangkan protes kepada pegawai Roti O.
Ia menyayangkan kenapa menolak pembayaran tunai (cash), sedangkan nenek-nenek tersebut tidak memiliki QRIS.
QRIS kepanjangan dari Quick Response Code Indonesian Standard, adalah standar nasional kode QR dari Bank Indonesia untuk mempermudah transaksi pembayaran digital
"Uang cash harus kalian terima masak harus QRIS? Nenek-nenek itu kan tidak ada QRIS-nya, gimana?" protes Arlius, dikutip dari akun Instgaram @arli_alcatraz, Senin (21/12/2025).
Arlius lalu meminta pegawai Roti O agar menelpon bosnya.
Tidak lama kemudian, datang seorang petugas keamanan Transjakarta.
Baca juga: Reaksi Denny Caknan setelah Rumahnya Viral Dijadikan Tempat COD, Kasih Password Wifi Gratis
Menurutnya, uang keluaran Bank Indonesia (BI) saat ini adalah alat tukar yang sah digunakan.
"Masak bayar cash mereka tidak mau. Nenek-nenek itu tidak ada QRIS. Ini uang Indonesia bukan?" tegas Arlius kepada petugas keamanan.
Pada akhir video, Arlius tampak menolong nenek-nenek tersebut.
Pengacara asli Kota Medan, Sumatra Utara itu kembali meluapkan kekecewaannya.
"Lucu negara Indonesia, harus QRIS," tandasnya.
Arlius lewat akun media sosial pribadinya juga melayangkan somasi terbuka kepada Roti O.
SOMASI TERBUKA.
Kepada Yth,
Direktur PT. Sebastian Citra Indonesia
Di_
Jakarta.
Bahwa melalui somasi terbuka ini saya sampaikan kepada Direktur PT. Sebastian Citra Indonesia selaku Pengelola dan yang bertanggung jawab secara hukum atas penjualan dan transaksi pembelian Roti O kepada Masyarakat, khususnya di Halte Busway Monas.
Saya secara pribadi menyampaikan keberatan dan merasa dirugikan atas pemberlakuan SOP transaksi pembelian Roti O yang tidak menerima uang tunai (cash) dan harus menggunakan QRIS, dan perlu saya sampaikan bahwa apabila somasi terbuka ini tidak ditanggapi maka saya akan pikir-pikir mau makan Roti O lagi atau tidak...
Jakarta Pusat, 18 Desember 2025.
ARLIUS ZEBUA, S.H., M.H
Sementara hingga hari ini Minggu (21/12/2025), video di atas sudah ditonton lebih dari 500 ribu kali.
Ribuan warganet ikut meramaikan dengan berbagai komentarnya.
Roti O lewat akun Instagram resminya, menyampaikan permohonan maaf buntut kejadian ini.
Manajemen mengakui terjadi kegaduhan butut penolakan pembayaran tunai dari seorang nenek-nenek.
Pihak Roti O juga berjanji akan melakukan evaluasi.
Berikut pernyataan lengkapnya:
Baca juga: Viral Kepala BGN Main Golf saat Bencana, Said Didu: Masih Dipertahankan Prabowo?
Kami mohon maaf atas kejadian yang beredar dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan.
Penggunaan aplikasi dan transaksi non-tunai di outlet kami bertujuan untuk memberikan kemudahan serta memberikan berbagai promo dan potongan harga bagi pelanggan setia kami.
Saat ini kami sudah melakukan evaluasi internal agar ke depannya tim kami dapat memberikan pelayanan yang lebih baik.
Terima kasih atas masukan dan kepercayaan yang diberikan kepada kami.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso memberikan tanggapannya.
Ia mengingatkan ada aturan untuk tidak menolak pembayaran secara tunai.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Bunyinya:
Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
"Keragaman demografi dan tantangan geografis serta teknologi Indonesia maka uang tunai masih sangat diperlukan dan dipergunakan dalam transaksi di berbagai wilayah," katanya.
Denny menekankan, baik pembayaran tunai maupun non-tunai sama-sama sah.
“Penggunaan rupiah untuk alat transaksi sistem pembayaran dapat menggunakan instrumen pembayaran tunai atau nontunai sesuai kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi,” tegas Denny, dikutip dari Kompas.com.
(Tribunnews.com/Endra)(Kompas.com)