TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Sabang 2026 dipastikan berlaku mulai 1 Januari 2026.
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengumumkan UMK Sabang 2026 pada akhir 2025.
Diprediksi UMK Sabang 2026 naik 5-10 persen.
Sebelumnya, UMK Sabang 2025 ditetapkan sebesar Rp3.685.616.
Jika UMK Sabang 2026 naik antara 5–10 persen, maka kisaran nominal akhirnya berada di Rp3,8 juta ke Rp4 juta.
Sebagai informasi, kenaikan UMK dipengaruhi oleh inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak (KHL).
Jika pada tahun 2026 terjadi kenaikan antara 5–10 persen, berikut simulasi besaran kenaikan dan nominal akhirnya:
• Update UMK Langsa 2026: Cek Besaran Gaji Pekerja Langsa Estimasi Naik 10 Persen Jadi Rp3,8 Juta!
1. Kenaikan 5 persen
tambahan Rp184.281
nominal akhir Rp3.869.897
2. Kenaikan 6 persen
tambahan Rp221.137
nominal akhir Rp3.906.753
3. Kenaikan 7 persen
tambahan Rp257.993
nominal akhir Rp3.943.609
4. Kenaikan 8 persen
tambahan Rp294.849
nominal akhir Rp3.980.465
5. Kenaikan 9 persen
tambahan Rp331.706
nominal akhir Rp4.017.322
6. Kenaikan 10 persen
tambahan Rp368.562
nominal akhir Rp4.054.178
• Update UMK Banda Aceh 2026: Cek Besaran Gaji Pekerja Aceh Estimasi Naik 5-10 Persen Jadi Rp4,3 Juta
2021 = Rp3.165.000
2022 = Rp3.165.000 (tidak ada kenaikan)
2023 = Rp3.329.000 (naik Rp164.000 / 5,1 persen)
2024 = Rp3.430.000 (naik Rp101.000 / 3,0 persen)
2025 = Rp3.685.616 (naik Rp255.616 / 7,4 persen)
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!