TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Banda Aceh 2026 dipastikan berlaku per 1 Januari 2026.
UMK Banda Aceh 2026 akan diumumkan Pemerintah Provinsi Aceh pada akhir 2025.
Besaran UMK Banda Aceh 2026 diprediksi naik 5-10 persen.
Sebelumnya, UMK Banda Aceh 2025 ditetapkan sebesar Rp3,898,856.
Jika UMK Banda Aceh 2026 naik antara 5–10 persen, maka kisaran nominal akhirnya berada di Rp4 juta ke Rp4,1 juta.
Sebagai informasi, kenaikan UMK dipengaruhi oleh inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak (KHL).
Jika pada tahun 2026 terjadi kenaikan antara 5–10 persen, berikut simulasi besaran kenaikan dan nominal akhirnya:
• UMK Kabupaten Sumedang 2026: Estimasi Naik 3,5–6 Persen, Upah Tembus Rp3,9 Juta
Kenaikan 5 persen
tambahan Rp194.943
nominal akhir Rp4.093.799
Kenaikan 6 persen
tambahan Rp233.931
nominal akhir Rp4.132.787
Kenaikan 7 persen
tambahan Rp272.920
nominal akhir Rp4.171.776
Kenaikan 8 persen
tambahan Rp311.909
nominal akhir Rp4.210.765
Kenaikan 9 persen
tambahan Rp350.897
nominal akhir Rp4.249.753
Kenaikan 10 persen
tambahan Rp389.886
nominal akhir Rp4.288.742
• Simulasi Kenaikan UMK Kota Depok 2026: Estimasi Naik 3,5–6 Persen, Gaji Bisa Tembus Rp5,5 Juta
2021 = Rp3.165.000
2022 = Rp3.165.000 (tidak ada kenaikan)
2023 = Rp3.319.000 (naik Rp154.000 / 4,8 persen)
2024 = Rp3.430.000 (naik Rp111.000 / 3,3 persen)
2025 = Rp3.898.856 (naik Rp468.856 / 13,7 persen)
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!