Duduk Perkara Kades Taji Magetan Mendadak Mengundurkan Diri karena Tak Sanggup, Camat Akan Dalami
December 22, 2025 07:32 AM

 

SURYA.co.id - Pemerintahan Desa Taji, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, dikejutkan oleh keputusan mendadak menjelang penutupan tahun 2025.

Kepala Desa Taji, Sigit Supriyadi, secara resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.

Surat pengunduran diri tersebut ditandatangani pada 19 Desember 2025 dan dibubuhi materai.

Dalam dokumen itu, Sigit menegaskan bahwa keputusannya diambil secara sadar tanpa adanya tekanan atau paksaan dari pihak mana pun.

“Dengan ini saya mengundurkan diri sebagai Kepala Desa Taji, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, karena saya merasa tidak mampu,” tulis Sigit dalam surat tersebut.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memberinya kepercayaan memimpin Desa Taji selama ini.

“Saya sangat berterima kasih atas segala pengalaman, dan ilmu yang didapatkan selama mengabdi di Desa Taji,” bebernya.

Tak hanya itu, Sigit turut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kekurangan selama masa kepemimpinannya.

“Saya juga minta maaf kepada semua pihak, khususnya warga Desa Taji atas segala kesalahan dan kekurangan, yang saya perbuat selama ini,” tutup Sigit.

Camat Akan Dalami

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Camat Karas, Eka Radityo, saat dikonfirmasi pada Sabtu (20/12/2025), membenarkan adanya surat permohonan pengunduran diri tersebut.

“Secara prinsip kami menghormati keputusan tersebut. Itu hak beliau. Tetapi kami akan dalami lagi terkait hal tersebut,” ucap Eka.

Eka menjelaskan, pengunduran diri kepala desa harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Magetan Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa, yang terakhir diubah melalui Perbup Nomor 6 Tahun 2023.

“Pemberhentian Kepala Desa atas permintaan sendiri dilakukan dengan ketentuan, BPD mengusulkan pemberhentian kades kepada bupati, melalui camat dengan dilampiri surat pernyataan pengunduran diri,” imbuh Eka.

Dalam waktu dekat, Pemerintah Kecamatan Karas berencana menjalin komunikasi dengan Kepala Desa Taji dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) guna meminta klarifikasi serta memastikan tahapan berjalan sesuai prosedur.

“Perlu disampaikan bahwa meski beliau mengajukan pengunduran diri, selama belum ada SK pemberhentian dari bupati, maka beliau tetap memiliki kewajiban dan tanggung jawab sebagai kades," tandas Eka.

Baca juga: Mendadak Mundur, Kades Taji Diminta Tetap Bertugas Sebelum Ada SK Pemberhentian Dari Bupati Magetan

Sudah 6 Tahun Memimpin

Sigit mengaku, sudah berupaya maksimal selama enam tahun memimpin Desa Taji.

Selama enam tahun menjabat, saya sudah berusaha menjalankan kewajiban sebagai kepala desa sesuai kemampuan saya,” ucapnya.

Buat Inovasi TTG

(kiri ke kanan) Kepala Desa Taji, Kabupaten Magetan, Sigit Supriyadi, saat diwawancarai Kompas.com, beberapa waktu lalu. 
Sigit Supriyadi menunjukkan inovasinya berupa teknologi tepat guna “Mesin Oksidasi Sampah” kepada dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, Rabu (26/7/2023)
(kiri ke kanan) Kepala Desa Taji, Kabupaten Magetan, Sigit Supriyadi, saat diwawancarai Kompas.com, beberapa waktu lalu. Sigit Supriyadi menunjukkan inovasinya berupa teknologi tepat guna “Mesin Oksidasi Sampah” kepada dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, Rabu (26/7/2023) (Kominfo Magetan/Kompas.com/Sukoco)

Saat menjabat sebagai kades, pernah menciptakan teknologi tepat guna (TTG) berupa Mesin Oksidasi Sampah.

Alat tersebut bisa mengatasi permasalahan sampah dengan sistem pembakaran, tapi dengan polusi dan residu yang minim. Tanpa listrik , blower dan bahan bakar.

Alat atau mesin ini-pun sudah dioperasikan dan dipergunakan untuk membakar sampah yang berasal dari Pondok Pesantren terbesar di Asia Tenggara, Al Fatah Temboro yang memiliki tiga puluh ribuan santri stay, ditambah lagi dengan sampah dari masyarakat sekitar. 

Keberhasilan Sigit ini mengantarkannya menjadi narasumber di acara nasional dari Kementerian Desa (Kemendes) di Lampung, beberapa waktu lalu.

Tentang Desa Taji

  •  Tahun berdiri Desa : 1669 ( mengacu berdirinya Kabupaten Magetan)
  • Luas Wilayah : 98,50 Ha
  • Letak Dunia : 7.51976o S/LS dan 111.46129o E /BT
  • Batas Wilayah
    • Sebelah Utara : Ds. Kuwon
    • Sebelah Timur : Ds. Karas dan Temboro
    • Sebelah Selatan : Ds. Kentangan dan Kedung Guwo
    • Sebelah Barat : Ds.Ginuk dan Botok
  •  Geografi dan Topografi
    • Ketinggian tanah dari Permukaan Laut  : 80 m
    • Topografi : Dataran Rendah
  • Dusun
    • Jumlah RT 19 
    • Jumlah RW 3
  • Mata Pencaharian Warga

Mayoritas penduduk desa adalah petani penggarap dan buruh tani.

Aktivitas perekonomian di Desa Taji cukup tinggi, khususnya kegiatan simpan pinjam dan kegiatan lainya yang berkaitan dengan perekonomian desa.

Terdapat 2 buah koperasi dan pra koperasi, serta 19 toko maupun kios.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.