Selain Dipecat, AKBP Basuki Kini Tersangka Kematian Dosen Wanita Untag di Hotel
December 22, 2025 08:19 AM

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Akhirnya penyidik Polda Jawa Tengah menetapkan AKBP Basuki menjadi tersangka atas kematian dosen wanita Untag Semarang Dwinanda Linchia Levi (35).

Dosen wanita tersebut ditemukan tewas tanpa busana saat menginap bersama AKBP Basuki di kamar hotel Jalan Telaga Bodas Raya, Gajahmungkur, Kota Semarang pada 17 November 2025.

AKBP Basuki diduga lalai hingga tak memberi pertolongan terhadap orang yang memerlukan bantuan.

Terkait status baru AKBP Basuki ini diungkap oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto seusai kunjungan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Stasiun Tawang, Kota Semarang, Minggu (21/12/2025).

Kombes Pol Artanto menambahkan AKBP Basuki dikenai pasal kelalaian dalam kasus tersebut.

“Statusnya sudah naik tersangka beberapa hari lalu. Pasal pidananya kelalaian. Pasal 306 dan 304 KUHP adalah tidak melakukan pertolongan terhadap orang yang memerlukan bantuan,” kata Artanto usai kunjungan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Stasiun Tawang, Kota Semarang, Minggu (21/12/2025), dilansir dari Tribun Jateng.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah. 

Adapun Basuki merupakan perwira menengah yang bertugas sebagai Pengendali Massa (Dalmas) di Direktorat Samapta Polda Jateng.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut.

Meski telah berstatus tersangka, penyidik belum mengungkap hasil otopsi korban ke publik.

“Penyidik sama dokter nanti (menyampaikan). Tapi pada prinsipnya, proses hukum berjalan dan saat ini penyidik sedang melakukan pemberkasan terhadap kasus itu,” ujarnya.

Korban Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel

Saat jasad korban ditemukan, AKBP Basuki diketahui berada di kamar yang sama dengan korban.

Peristiwa ini kemudian menjadi perhatian publik dan memicu proses penyelidikan oleh Polda Jawa Tengah.

Polda Jawa Tengah menyatakan hasil otopsi jenazah Levi sebenarnya telah rampung dan diterima penyidik.

Namun, hasil tersebut belum diumumkan karena masih digunakan dalam proses penyidikan.

“Jadi pada prinsipnya hasil otopsi itu sudah kita terima dan sedang dilakukan analisis bersama,” kata Artanto, Selasa (16/12/2025).

Menurut Artanto, hasil otopsi akan menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan tahapan penyidikan, termasuk kemungkinan rekonstruksi perkara.

Ajukan Banding Pemecatan

Sebelumnya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki resmi mengajukan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang telah memecatnya dari kepolisian.

AKBP Basuki sebelumnya dipecat selepas sidang kode etik yang dilakukan pada Rabu (3/12/2025).

Ia menjalani sidang tersebut selepas terlibat hubungan asmara dengan Dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35) yang ditemukan meninggal dunia di kostel Semarang, Senin (17/11/2025).

"Iya betul, AKBP Basuki mengajukan memori banding yang baru saja diterima oleh Bidpropam Polda Jateng," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto kepada Tribun, Sabtu (20/12/2025).

Selepas menerima banding tersebut, Artanto menuturkan langkah selanjutnya berupa membuat surat resmi untuk mengajukan banding itu ke Divpropam Mabes Polri.

"Karena yang bersangkutan merupakan perwira menengah maka memori banding yang memprosesnya mabes Polri," katanya.

Menurut Artanto, AKBP Basuki diberi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) Karena melakukan pelanggaran  meliputi perbuatan yang menurunkan citra Polri, pelanggaran norma agama dan kesusilaan, serta perselingkuhan.

Inti pelanggaran yang dilakukan adalah menjalin hubungan dekat dengan seorang wanita hingga memasukkannya ke dalam Kartu Keluarga tanpa sepengetahuan istri sah.

Merujuk atas pelanggaran yang dilakukan AKBP Basuki, KKEP Polda Jawa Tengah menjatuhkan dua jenis sanksi yaitu PTDH dan sanksi administratif yakni penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari.

"Putusan itu diambil selepas komisi sidang memeriksa  7 orang saksi. AKBP Basuki juga dinyatakan melanggar delapan pasal terkait Kode Etik Profesi Polri," tuturnya.

Ia terseret pelanggaran itu karena menjalani hubungan asmara dengan Dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35) selama kurang lebih lima tahun.

Dosen muda itu sebelumnya ditemukan tewas saat satu kamar dengan AKBP Basuki di sebuah kamar kos-hotel (Kostel) Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025) sekira pukul 05.30 WIB. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.