Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Ramdani (17 tahun) warga Lubuklinggau, Sumsel dibacok hingga dua jari kakiknya putus setelah memergoki pencuri durian di kebunnya, Jumat (19/12/2025).
Pria yang beralamat di Jalan Garuda Rt. 06 Kelurahan Kayuara Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau ini masih harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Sementara pelakunya, Zulkopli (38 Tahun) warga Jalan Proyek RT. 06 Kelurahan Kayuara Kecamatan Lubuklinggau Barat l dan kini sudah diamankan di kantor Polisi.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi di kebun ayah korban yang berada di Jalan Proyek RT. 06, Kelurahan Kayuara Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat, Aiptu Erwinsyah menyampaikan kejadian bermula saat korban sedang di kebun untuk menunggu durian, kemudian ada durian jatuh.
"Korban mencari durian yang jatuh, kemudian korban menemukan bahwa durian tersebut sudah diambil oleh pelaku," ungkap Erwin pada wartawan, Senin (22/12/2025).
Baca juga: Pria di Lubuklinggau Dibacok di Tengah Jalan Hebohkan Warga, Korban dan Pelaku Sesama Penjaga Pasar
Korban merasa kesal dikarenakan pelaku sering mengambil durian yang jatuh di kebunnya.
Selanjutnya korban dan pelaku terjadi cek-cok dan pelaku langsung mengayunkan parang panjang yang sudah dipegang pelaku ke arah korban.
"Kemudian korban melompat menghindar tebasan pelaku tersebut, tetapi kaki korban terkena tebasan pelaku tepatnya di jari-jari kaki sebelah kiri, hingga putus jari tengah dan jari manis," ujarnya.
Selanjutnya korban melarikan diri dan meminta pertolongan kepada Zul yang dekat dengan kebun durian milik korban, untuk menghubungi keluarga dan membawanya ke rumah sakit.
Lalu orangtua korban, Rumanto datang dan melihat kaki anaknya terluka akibat tebasan parang.
Selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Ar. Bunda dan melaporkan kejadian tersebut ke polsek Lubuklinggau barat untuk ditindaklanjuti.
Setelah anggota Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat menerima laporan dari korban lalu melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dengan menginterogasi saksi-saksi.
Dari hasil penyelidikan telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup dan teridentifikasi identitas pelakunya lalu dilakukan pencarian keberadaan Zulkopli lalu berdasarkan keterangan dan informasi yang didapatkan Tim Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat melakukan penangkapan.
Selanjutnya personel Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat melakukan Gelar Perkara dan menetapkan pelaku sebagai tersangka dan kemudian terhadap pelaku dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Dari tangan tersangka diamankan 1 buah parang panjang yang terbuat dari besi bergagang karet ban dengan ukuran panjang 64 CM.
"Tersangka mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana penganiayaan," ungkapnya.
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel