Kadishub Bekasi Pimpin Apel Pagi, Tak Singgung OTT KPK Ade Kuswara
December 22, 2025 12:35 PM

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, dr Asep Surya Atmaja tidak memimpin Apel Pagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bekasi pada Senin (22/12/2025).

Apel pagi itu dimulai pukul 07.15 WIB dengan dipimpin oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna.

Dalam apel itu Yana tidak membahas soal OTT KPK Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.

Yana hanya mengingatkan ASN berhati-hati jika berlibur ke luar daerah karena kondisi cuaca.

Yana juga berpamitan kepada para ASN karena hendak pensiun.

Sementara itu, Plt Bupati Bekasi, dr Asep Surya Atmaja datang ke Pemkab Bekasi sekira pukul 08.00 WIB dan langsung masuk ke Gedung Pemkab Bekasi untuk memimpin rapat pimpinan bersama seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Ruang KH Raden Ma'mun Nawawi.

Baca juga: Penampakan Ruang Kerja Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Pasca OTT KPK

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memerintahkan Wakil Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja sebagai Pelaksana Tugas Bupati Bekasi.

 Keputusan ini tertuang dalam Surat Perintah bernomor 9344/KPG.11.01/PEMOTDA yang ditandatangani secara elektronik oleh Gubernur Jawa Barat pada 20 Desember 2025.

Dalam surat yang ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri, lalu Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri dan DPRD Kabupaten Bekasi, Dedi meminta Asep untuk melaksanakan tugas-tugas harian Bupati Bekasi hingga ditetapkannya Bupati Bekasi definitif masa jabatan 2025-2030 yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Percepatan penunjukan ini dilakukan oleh Dedi agar pemerintahan di Kabupaten Bekasi tetap berjalan optimal dan tidak mempengaruhi pelayanan terhadap masyarakat pasca ditetapkannya Bupati Bekasi Ade Kuswara sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Sudah Minta Uang untuk Proyek Tahun 2026

Surat perintah itu juga menerangkan kepala daerah dalam hal ini Bupati Bekasi diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Dalam surat itu, Gubernur Jawa Barat juga meminta proses pelaksanaannya pergantian jabatan Bupati Bekasi kepada Wakil Bupati Bekasi hingga masa jabatan berakhir dilakukan melalui keputusan rapat paripurna bersama DPRD Kabupaten Bekasi dan disahkan oleh Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. (MAZ)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.