TRIBUNTRENDS.COM - Bermula dari video viral yang direkam oleh anak kandung, dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) kehilangan pekerjaan mereka.
Keduanya merupakan pengawas SD dan SMP, yang tinggal bersama di rumah, sang anak tidak terima dan langsung menggrebek kediaman ayahnya.
Kasus ini langsung menjadi perhatian publik karena video yang memperlihatkan seorang anak memergoki ayah kandungnya viral.
Anak tersebut merupakan anak salah satu ASN yang tak terima membiarkan ibu sah berpisah, sementara rumah keluarga justru ditempati oleh ayahnya bersama istri siri.
Baca juga: Di Balik Gender Reveal Alyssa Daguise, Cair Momen Mulan Jameela & Maia Estianty, Siapa Sapa Duluan?
"Bapak sama siapa di sini, bapak kok jahat sih." ujar perekam pada video yang diduga penggrebekan anak kandung.
Kemudian perekam masuk ke dalam dan menemui seorang wanita berkerudung.
"Bu ngapain bu, ibu dah tua, inget ibu, ibu ngapain di rumah ini?" ujar perekam.
Tak hanya itu, dalam unggahan lain, anak tersebut berharap agar instansi terkait memberikan sanksi tegas atas perbuatan tersebut, alih-alih memberikan kenaikan pangkat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menyampaikan bahwa hukuman dijatuhkan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Terhadap dua ASN yang bersangkutan telah dijatuhkan hukuman seberat-beratnya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, dengan hukuman tertinggi yakni pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan dari yang bersangkutan," ujar Ajat dalam keterangannya, Minggu (21/12/2025).
"Kita hentikan sebagai pegawai tidak disiplin," tegasnya sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Ajat menjelaskan bahwa laporan masyarakat terkait kasus tersebut telah ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan yang profesional, objektif, dan berjenjang.
Pemeriksaan dilakukan mulai dari tingkat perangkat daerah, Inspektorat, hingga tim pemeriksa khusus.
Pemkab Bogor menerima rekomendasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 10 Desember 2025.
Rekomendasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penetapan hukuman disiplin pada 11 Desember 2025, dan surat keputusan disampaikan kepada kedua ASN pada 15 Desember 2025.
Meski demikian, kedua ASN tetap diberikan hak untuk mengajukan banding administratif dalam jangka waktu 14 hari kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun Ajat menegaskan bahwa sejak keputusan ditetapkan, keduanya tidak lagi menjalankan tugas sebagai ASN di lingkungan Pemkab Bogor.
Langkah tegas ini, menurut Ajat, merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga integritas aparatur serta kepercayaan publik, khususnya di sektor pendidikan.
***