Kunci Jawaban Manajemen Logistik Kelas 11 Halaman 77-79, Kasus Industri
December 22, 2025 01:18 PM

TRIBUNNEWS.COM - Dalam buku Manajemen Logistik untuk SMK/MAK Kelas XI, peserta didik diajak untuk memahami lebih dalam dinamika operasional distribusi dan pengadaan yang menjadi pokok dunia industri. 

Tidak hanya berfokus pada teori, materi ini menyajikan analisis kasus nyata yang sering dihadapi dalam praktik logistik, sehingga siswa mampu melihat keterkaitan antara standar operasional prosedur (SOP) dengan perlindungan hak konsumen di lapangan.

Materi tersebut terdapat pada buku Manajemen Logistik untuk SMK/MAK Kelas XI karya Dela Dewi Ramdani dan Sulistyawati yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. 

Pembahasan ini terdapat pada Bab II: Pengadaan (Procurement), tepatnya pada bagian Kasus Industri halaman 77-79.

Melalui studi kasus bertajuk 'Paket Makanan Telat Sampai ke Pembeli, Jasa Pengiriman Didenda Rp 1 Juta', siswa diajak untuk menganalisis kompleksitas tanggung jawab pelaku usaha jasa pengiriman. 

Siswa akan mempelajari bagaimana kesalahan administrasi dan kelalaian staf dapat berujung pada sengketa konsumen, serta bagaimana mekanisme hukum seperti BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) hingga putusan Mahkamah Agung bekerja dalam menyelesaikan konflik tersebut. 

Kegiatan ini dirancang untuk mengasah kemampuan berpikir kritis, empati terhadap konsumen, serta ketelitian dalam menjalankan fungsi logistik.

Kasus Industri pada halaman 77-79 ini bertujuan agar peserta didik mampu memahami pentingnya manajemen risiko, kepatuhan terhadap prosedur operasional, serta etika profesional dalam menjaga kepercayaan pelanggan. 

Dengan memahami kasus ini, siswa diharapkan tidak hanya menguasai teori pengiriman, tetapi juga memiliki kesiapan mental dan manajerial untuk menghadapi tantangan riil di industri logistik masa depan.

Berikut ini adalah kunci jawaban Manajemen Logistik Kelas 11 Halaman 77-79, Kasus Industri, yang dapat digunakan sebagai referensi belajar dan pendamping bagi siswa maupun guru dalam membedah permasalahan pengiriman dan perlindungan konsumen secara komprehensif.

Kunci Jawaban Manajemen Logistik Kelas 11 Halaman 77-79 Kurikulum Merdeka

Baca juga: Kunci Jawaban Manajemen Logistik Kelas 11 Halaman 74, Kasus Industri

Kasus Industri

Paket Makanan Telat Sampai ke Pembeli, Jasa Pengiriman Didenda Rp 1 Juta

Maraknya marketplace menumbuhkan perusahaan jasa pengiriman untuk memudahkan paket sampai ke pemesan barang. Namun, ada saja kendala yang membuat paket telat sampai ke pemesan. Bagaimana penyelesaiannya?

Kasus di atas terjadi saat warga Makassar, Sul, yang menjual makanan kering, mendapatkan pembeli dari Bekasi, Al, pada Januari 2020. Sul kemudian mengirimkan paket makanan kering itu menggunakan perusahaan penyedia jasa pengiriman.

Namun, paket sampai ke pembeli terlambat atau setidak-tidaknya meleset dari perhitungan waktu sampainya barang. Selidik punya selidik, ada kesalahan administrasi dari perusahaan penyedia jasa pengiriman sehingga paket tersebut telat sampai ke pembeli. Meski datangnya terlambat, isi paket masih dalam keadaan baik dan tidak rusak.

Perusahaan penyedia jasa pengiriman mencoba menyelesaikan secara kekeluargaan dengan menawarkan ganti kerugian Rp 5 juta, tetapi ditolak oleh pemesan barang. Si pembeli memilih mengajukan gugatan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan meminta ganti rugi Rp 1,5 miliar.

Pada 6 Juli 2021, BPSK memutuskan perusahaan penyedia jasa pengiriman telah bersalah dalam melakukan pelayanan terhadap konsumen. Oleh karena itu, BPSK menjatuhkan sanksi administrasi ke perusahaan penyedia jasa pengiriman sebesar Rp 200 juta dan pidana denda Rp 150 juta.

Putusan BPSK itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bekasi pada 15 September 2020. Perusahaan penyedia jasa pengiriman tidak terima dan mengajukan kasasi.

"Mengabulkan permohonan Pemohon Keberatan/Penggugat untuk sebagian. Menyatakan pihak Tergugat bersalah dalam melakukan pelayanan terhadap Konsumen. Menetapkan sanksi administrasi kepada Pemohon Kasasi/Pemohon Keberatan/Pelaku Usaha sebesar Rp 1 juta," demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir website MA, Jumat (6/8/2021).

Duduk sebagai ketua majelis, Zahrul Rabain, dengan anggota Rahmi Mulyati dan Swi Sugiarto, salah satu pertimbangannya, BPSK tidak berwenang menjatuhkan sanksi pidana dalam sengketa konsumen. Berikut beberapa pertimbangan MA lainnya berdasarkan Pasal 1 angka (8) Peraturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 350 Tahun 2001 menentukan bahwa:

Sengketa konsumen adalah sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen yang menuntut ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau yang menderita kerugian akibat mengonsumsi barang dan atau memanfaatkan jasa.

Tergugat adalah pelaku usaha di bidang jasa yang bergerak di bidang jasa pengiriman barang yang melakukan pengiriman barang sesuai pesanan dari pemesan.

Oleh karena itu, konsumen akhirnya adalah penerima barang kiriman.

Dalam melakukan usaha jasanya, ternyata pemohon keberatan telah mengakui menemukan kejanggalan atau pelanggaran yang dilakukan oleh eks staf counter, yakni telah melanggar aturan dan ketentuan serta prosedur operasional dengan cara mengubah jenis layanan.

Pelaku usaha yang melakukan usaha di bidang jasa pengiriman, yang dalam hal ini salah satu bidang kerjanya dijalankan oleh stafnya yang terbukti melakukan pelanggaran kerja, yang mengakibatkan konsumen atau penerima barang kiriman terlambat menerima barangnya dan mengalami kerugian, maka pemohon keberatan selaku pelaku usaha bertanggung jawab terhadap kerugian tersebut.

Berdasarkan kasus tersebut, bagaimana cara perusahaan jasa pengiriman seharusnya menangani keluhan dari konsumen? Lalu, apa yang dapat dilakukan perusahaan jasa pengiriman untuk mencegah keterlambatan pengiriman?

Jawaban:

Berdasarkan teks mengenai kasus hukum keterlambatan pengiriman barang tersebut, berikut adalah analisis dan jawaban atas pertanyaan yang diajukan:

1. Cara Perusahaan Jasa Pengiriman Seharusnya Menangani Keluhan Konsumen

Dalam kasus tersebut, perusahaan sebenarnya sudah melakukan upaya awal yang baik, namun ada beberapa prinsip penanganan yang seharusnya ditekankan:

  • Penyelesaian Secara Kekeluargaan (Mediasi): Sebagaimana yang dilakukan perusahaan dengan menawarkan ganti rugi Rp 5 juta, langkah ini sudah tepat untuk menghindari proses hukum yang panjang. Namun, tawaran tersebut harus didasarkan pada perhitungan kerugian riil yang transparan agar konsumen merasa dihargai.
  • Transparansi dan Komunikasi Cepat: Perusahaan harus segera menginformasikan keterlambatan sebelum konsumen mengajukan komplain. Menjelaskan penyebab (seperti kesalahan administrasi staf) secara jujur dapat membangun kembali kepercayaan.
  • Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability): Sesuai dengan pertimbangan MA, pelaku usaha bertanggung jawab atas kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan stafnya. Perusahaan harus siap memberikan kompensasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perlindungan konsumen tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang tinggi.
  • Penyediaan Saluran Pengaduan yang Efektif: Memastikan ada layanan pelanggan yang responsif agar masalah tidak berlarut-larut hingga ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

2. Upaya Perusahaan untuk Mencegah Keterlambatan Pengiriman

Untuk mencegah kasus serupa di masa depan (kesalahan operasional oleh staf), perusahaan dapat melakukan langkah-langkah berikut:

  • Digitalisasi dan Otomasi Sistem: Mengurangi input manual oleh staf counter dengan sistem pemindaian (barcode/QR) otomatis untuk menentukan jenis layanan, sehingga risiko perubahan jenis layanan secara sepihak oleh oknum dapat diminimalisir.
  • Pengawasan dan SOP yang Ketat: Melakukan audit berkala terhadap kepatuhan staf terhadap Standard Operating Procedure (SOP). Kasus tersebut menunjukkan adanya pelanggaran aturan oleh eks staf yang mengubah jenis layanan.
  • Pelatihan SDM (Training): Memberikan edukasi rutin kepada karyawan mengenai pentingnya hak konsumen dan dampak hukum jika terjadi kelalaian dalam bekerja.
  • Sistem Pelacakan Real-time: Memperkuat sistem tracking yang dapat diakses oleh konsumen dan internal perusahaan, sehingga jika terjadi "kemacetan" pada satu titik administrasi, sistem dapat memberikan peringatan dini (early warning) kepada tim operasional.
  • Sanksi Internal yang Tegas: Memberikan sanksi disiplin kepada staf yang terbukti melanggar prosedur operasional guna memberikan efek jera.

Disclaimer:

  • Jawaban di atas hanya digunakan oleh orang tua untuk memandu proses belajar anak.
  • Soal ini berupa pertanyaan terbuka yang artinya ada beberapa jawaban tidak terpaku seperti di atas.

(Tribunnews.com/Farra)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.