Seorang Warga Malaysia Dideportasi dari Aceh Gegara Overstay
December 22, 2025 01:19 PM

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial JCZ karena terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berupa melewati batas izin tinggal (overstay).

Proses pendeportasian dilakukan melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, pada Jumat (19/12/2025).

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Adi Almapega, menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian setelah yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan izin tinggal di Indonesia.

“Tindakan pendeportasian ini dilaksanakan sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian, setelah WNA yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan izin tinggal,” ujar Adi, Senin (22/12/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas Imigrasi, JCZ diketahui telah melebihi masa izin tinggal sejak 23 November 2025. Atas pelanggaran tersebut, yang bersangkutan dinyatakan melanggar Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca juga: Bantuan Internasional untuk Bencana Sumatera Sudah Diizinkan Masuk ke Aceh

Adi menegaskan, pendeportasian merupakan langkah tegas Imigrasi dalam memastikan kepatuhan orang asing terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing. Setiap pelanggaran keimigrasian akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, seluruh proses pendeportasian dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, mulai dari pengawasan di ruang detensi hingga pengawalan keberangkatan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

JCZ dipulangkan ke negara asalnya menggunakan penerbangan komersial dengan pengawasan penuh dari petugas Imigrasi. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan tertib, aman, dan tanpa kendala berarti.

“Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh akan terus meningkatkan pengawasan terhadap orang asing di wilayah kerja kami, sebagai upaya menjaga ketertiban, keamanan, serta kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkas Adi. (*)

Baca juga: Harga iPhone iBox Terbaru Desember 2025 jelang Tahun Baru 2026, Bocoran iPhone 18 Muncul

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.