TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mencatatkan tren positif pada perdagangan Sabtu (20/12/2025).
Mengutip data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas hari ini mengalami apresiasi sebesar Rp 8.000 per gram, sekaligus mengompensasi koreksi harga sebesar Rp 4.000 pada hari sebelumnya.
Melalui penguatan ini, harga emas batangan Antam di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, kini berada di level Rp 2.491.000 per gram, naik dari posisi sebelumnya yakni Rp 2.483.000 per gram.
Sejalan dengan kenaikan harga jual, harga pembelian kembali (buyback) juga terkerek naik Rp 8.000 menjadi Rp 2.350.000 per gram.
Buyback merupakan referensi harga bagi investor yang ingin melakukan divestasi atau menjual kembali koleksi emasnya kepada Antam.
Baca juga: Tambang Emas Ilegal 10 Tahun di Labuan Bajo, Walhi NTT: Ada Dugaan Backing dan Suap
Namun, perlu dicatat bahwa harga di gerai luar Jakarta dapat bervariasi mengikuti kebijakan operasional regional masing-masing.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yakni sebesar 0,25 persen, menurut aturan PMK Nomor 38 Tahun 2023, maka sertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi.
Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Baca juga: Tambang Emas Ilegal, Akar Masalah Konflik Horizontal di Tapal Batas Kapiraya Papua Tengah
Sedangkan untuk buyback, berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
Untuk diketahui pula bahwa harga buyback yang ditetapkan Antam tersebut belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta.
PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut rincian harga emas Antam hari ini:
Sumber: kompas.com